jpnn.com - CIAMIS - Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menetapkan persetujuan perpanjangan dalam perjanjian batas waktu kerja bagi PPPK dari awalnya satu menjadi lima tahun.
Hal itu diungkap Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam acara pembinaan dan penetapan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja yang dihadiri ribuan PPPK di Gedung KH Irfan Hielmy, Kabupaten Ciamis, Rabu (20/12).
BACA JUGA: Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Di Daerah Ini Sudah Antre 800 Guru
Perpanjangan perjanjian kerja hingga lima tahun itu, kata dia, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih baik bagi pegawai pemerintah untuk membangun daerah Ciamis secara keseluruhan.
"Dengan perpanjangan ini, diharapkan para pekerja PPPK Ciamis dapat melanjutkan kontribusi positif mereka dalam pembangunan daerah, baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan," kata Herdiat.
BACA JUGA: PTPN III dan FSPBUN Teken Perjanjian Kerja Sama Induk, Begini Pesan Menaker Ida Fauziyah
Menurut dia, sebelumnya Pemkab Ciamis sudah meminta kepada pemerintah pusat agar masa kerja PPPK sampai dengan batas pensiun. Namun, lanjut dia, pemerintah baru mengabulkan perjanjian kerja PPPK ditambah menjadi lima tahun. Kemudian, PPPK mendapat hak pensiun.
Dia menambahkan upaya Pemkab Ciamis itu merupakan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan pegawai yang tergabung dalam PPPK. Sebab, keberadaan PPPK penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA: Ribuan Guru di Jakarta Barat Teken Perjanjian Kerja PPPK
"Pemda terus berusaha agar hak-hak PPPK ini setara dengan aparatur sipil negara. Kami memahami pentingnya peran bapak ibu dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Herdiat.
Menurut dia, Pemkab Ciamis selama ini terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi perjanjian kerja PPPK berjalan lancar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis Ai Rusli Suargi menyatakan bahwa Pemkab Ciamis sejak 2021 sudah mengangkat PPPK sebanyak 3.511. Jumlah tersebut dinilai salah satu kabupaten dengan formasi pengajuan terbanyak.
Saat ini, kata dia, sudah dilaksanakan penetapan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK. Kebijakan itu sebagai bentuk kepedulian bupati Ciamis terhadap pegawai di ruang lingkup kerja Pemkab Ciamis.
"Ini sebagai bentuk komitmen dan konsistensi bupati Ciamis dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai dan peningkatan status pekerja honorer jadi ASN yaitu PPPK," pungkas Ai Rusli Suargi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi