Calon PPPK Buruan Isi DRH, BKN: Sampai Malam Ini Belum Ada Perubahan

Senin, 10 Januari 2022 – 22:41 WIB
Calon PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para calon PPPK guru tahap 1 diminta segera mengisi daftar riwayat hidup (DRH) di akun SSCASN.

Pasalnya, sampai malam ini sekitar pukul 20.30 WIB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengubah jadwal yang sudah dilayangkan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah.

BACA JUGA: MenPAN-RB Minta Kinerja PNS & PPPK Diawasi Ketat

Itu berarti tenggat waktunya masih tetap 10 Januari sampai pukul 23.59 WIB.

"Saya belum ada permintaan perpanjangan. Semua tergantung kedeputian mutasi, karena kewenangan beliau atas penetapan NI PPPK," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen kepada JPNN.com, Senin (10/1).

BACA JUGA: Lewat KIP, Presiden Jokowi Bantu Anak Kurang Mampu Untuk Kuliah

Dalam surat BKN per 20 Desember 2021 disebutkan pengisian DRH oleh para calon PPPK guru dimulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022.

Untuk pengusulan penetapan NIP PPPK guru oleh PPK kepada kepala BKN maupun Kanreg BKN dimulai 2 - 31 Januari 2022.

BACA JUGA: Ketua Komisi X DPR Minta Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Diprioritaskan untuk Honorer Negeri

Sementara informasi yang diperoleh JPNN.com masih ada daerah belum melakukan pemberkasan.

Bahkan, ada yang baru melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada akhir Januari.

"Ini kawan-kawan di Kabupaten Pemalang masih belum pemberkasan. Mereka informasinya ditunda," kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono.

Dia dan kawan-kawannya khawatir bila penundaan pemberkasan di Kabupaten Pemalang akan berdampak pada mereka.

"Informasinya kayak itu. Kalau satu daerah molor, wilayah lainnya di Jateng tertunda juga," keluhnya.

Sutopo khawatir karena dia dan kawan-kawannya sudah selesai mengisi DRH.

Bahkan, Pemkab Purworejo memberikan sosialisasi kepada calon PPPK untuk pengisian DRH.

"Mudah-mudahan BKN segera memproses daerah yang lebih dulu mengajukan. Kami sudah tidak sabar mendapatkan NIP PPPK dan SK PPPK," pungkasnya.(esy/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler