Ketua Komisi X DPR Minta Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Diprioritaskan untuk Honorer Negeri

Senin, 10 Januari 2022 – 21:45 WIB
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek bersama Panselnas mengevaluasi kembali pelaksanaan seleksi PPPK guru 2021.

Dia berharap jangan sampai masalah seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2 terulang lagi di tahap ketiga nanti.

BACA JUGA: Sean: Afirmasi PPPK 2022 Bisa Menolong Honorer Teknis Administrasi

"Evaluasi dulu, jangan menumpuk masalah lagi," kata Syaiful kepada JPNN.com, Senin (10/1).

Dia menyatakan pemerintah harus kembali pada semangat awal dalam rekrutmen 1 juta PPPK guru. 

BACA JUGA: Info Penting KemenPAN-RB Soal PPPK 2022, Honorer Harus Tahu

Guru honorer di sekolah negeri yang jumlahnya 700 ribu lebih ingin ditingkatkan kesejahteraannya lewat PPPK.

Seleksi PPPK guru tahap 1, kata dia, semangatnya masih kuat karena sesama honorer diadu. 

BACA JUGA: Sistem Kerja Terbaru ASN, PNS dan PPPK Harus Tahu

Kemudian, di seleksi PPPK guru tahap 2 diadu dengan guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG). 

Jika tes PPPK guru tahap 3 sistemnya masih seperti seleksi kedua, lanjutnya, sudah pasti kejadian sebelumnya akan terulang kembali. 

Akibatnya, banyak guru honorer negeri tersingkir oleh guru swasta.

Sementara, sekolah swasta juga kekurangan guru yang sudah dilatihnya.  

"Kami mengharapkan sistem ini diubah. Prioritaskan guru honorer negeri,” katanya.

Sebab, lanjut Syaiful, sebanyak apa pun mereka belajar, nilainya tidak akan bisa melampaui guru swasta dan lulusan PPG yang rata-rata punya sertifikat pendidik.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berpandangan bahwa kompetisi guru beserdik dan tanpa serdik sangat tidak imbang. 

Guru beserdik mendapatkan nilai penuh 500 poin. 

Guru nonserdik maksimalnya 125 poin. 

"Coba bayangkan afirmasinya 1/4 berbanding 3/4. Ini tidak adil," kata Syaiful.

Untuk memperbaiki keadaan, Syaiful menyarankan agar dalam seleksi PPPK guru tahap 3, pemerintah memprioritaskan guru honorer negeri. 

Hal ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) guru honorer negeri akibat masuknya guru PPPK. (esy/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler