Calon Profesor di Unila Terbukti Plagiat

Selasa, 13 Maret 2012 – 08:48 WIB

BANDARLAMPUNG - Seorang calon guru besar di Universitas Lampung (Unila) berinisial BS ternyata melakukan plagirisme. BS yang tercatat sebagai dosen FKIP, tercatat berkali-kali melakukan aksi plagiat.

Tim yang dibentuk untuk mengusut plagiarisme, mendapatkan bukti bahwa BS yang tengah mengejar gelar calon guru besar (gubes) itu sudah 14 kali melakukan aksi yang mencoreng civitas akademika Unila. "Yang bersangkutan telah melakukan plagiarisme berulang-ulang hingga 14 kali dan satu karya ilmiah yang pada akhirnya tercium Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)," terang Ketua Tim Pengusutan Plagiarisme Unila, Prof. Dr. Ir. Ali Kabul Mahi, M.S. kepada Radar Lampung, Senin (12/3).

Dia menambahkan, salah satu calon profesor  Unila itu telah melakukan plagiarisme berat. "Dikatakan plagiat itu karena adanya unsur kesengajaan dari pelaku terhadap karya ilmiah orang lain yang diaku sebagai karya miliknya," ujar dia.

Sanksinya, sambung Ali Kabul Mahi, BS diberhentikan secara tidak hormat dari tenaga pendidik. "Artinya, sanksi tersebut menegaskan bahwa orang yang melakukan plagiatisme berat tidak bisa lagi menjadi pendidik maupun peneliti. Itu semua tergantung rektor," katanya.

Dari sumber tepercaya, BS nekad melakukan plagiat karena ingin meraih gelar guru besar dengan membeli jurnal yang telah diterbitkan, lalu disobek daftar isinya, dan disisipkan namanya ke dalam jurnal tersebut. Namun, dirinya tidak memperhatikan bahwa ada jurnal yang bisa terlihat dari internet.

Sementara, Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S. mengatakan, hukuman terberat untuk BS adalah diberhentikan secara tidak hormat. "Namun tentunya kami memiliki pertimbangan-pertimbangan lain seperti pengabdiannya dan berkelakuan baik. Karena itu, hari ini (kemarin) kami panggil dengan pembantu rektor untuk membahas masalah plagiatisme tersebut," ucapnya.

Jadi, lanjut Sugeng, belum ada keputusan untuk masalah plagiatisme ini. Namun yang pasti, dari dua calon gubes tersebut, yang terindikasi terkena hukuman berat adalah BS dari FKIP dan satu dari FMIPA hanya pembohongan publik.

"Pada prinsipnya, kami akan menghukum dengan bijak. Karena belum tentu akan diberhentikan secara tidak hormat, sebab akan membunuh orang tersebut," katanya.

Namun, hingga kemarin BS tidak bisa dihubungi dan tak dapat ditemui di kampusnya. BS menghilang. Bahkan, para mahasiswa dan dosen pun tidak tahu ke mana dia.

Seperti diberitakan, awal Januari lalu Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) menerima pengajuan calon guru besar dari Unila. Belakangan dari pengajuan nama calon proferos tersebut, Kemendikbud menemukan indikasi plagiarisme dari karya ilmiah milik BS. (hyt/c1/ary/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aset RSBI Harus Diambil Alih Pemprov


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler