Calon Senator DKI Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Honorer

Jumat, 19 Oktober 2018 – 23:47 WIB
Massa honorer K2 Jakarta menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (26/9). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com - Pemerintah dan pembuat undang-undang didesak segera memperhatikan nasib ratusan ribu guru honorer (K2). Caranya, dengan mempercepat pembahasan rancangan undang-undang terhadap perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Guru honorer di seluruh Indonesia saat ini terus menunggu kejelasan status melalui revisi UU ASN. Suara guru honorer ini harus didengarkan," ujar Ketua Majelis Pembina Daerah (Mabinda) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DKI Jakarta, Sudarto di Jakarta, Jumat (19/10).

BACA JUGA: Bu Titi Ziarah ke Makam Bapaknya Honorer K2, Mengharukan...

Calon anggota DPD daerah pemilihan DKI Jakarta ini lebih lanjut mengatakan, pemerintah tidak bisa membiarkan nasib guru honorer terkatung-katung begitu lama.

Karena akibatnya, sangat tidak baik bagi anak didik, mengingat jumlah guru sampai saat ini masih sangat kurang. Bahkan di daerah perbatasan negara, terdapat sekolah yang merekrut guru dari kalangan tentara.

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Jalan Kaki dari Indramayu, sampai Mana?

"Masalah sosial seperti ini harus dicarikan solusinya. Tidak bisa dibiarkan berlarut-larut," ucapnya.

Di sisi lain, Sudarto juga berharap para guru honorer di sejumlah daerah tidak melakukan aksi mogok mengajar, selama proses penjaringan aspirasi dalam penyusunan Prolegnas 2019. Sebab, mogok kerja tidak menyelesaikan permasalahan.

BACA JUGA: Instruksi Ketum Honorer K2: Hanya Satu Kata, Lawan!

"Memperjuangkan hak boleh saja dilakukan, tapi jangan sampai mogok mengajar. Kasihan anak didik," ucap Sudarto.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP ini untuk memberi kesempatan masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara.

Rencananya, seleksi PPPK dilakukan setelah seleksi CPNS 2018. Salah satu pertimbangan pemerintah menerbitkan PP tentang PPPK, sebagai bentuk perhatian bagi guru honorer yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi ASN.

Mereka yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS diarahkan menjadi PPPK. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Jalan Kaki 200 KM, Semoga Ditemui Pak Jokowi


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler