Calon Tenaga Kerja Digagalkan Keberangkatan

Minggu, 12 Juni 2016 – 09:05 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - KUPANG - Sebanyak 25 calon tenaga kerja (CTK) asal NTT kembali digagalkan keberangkatannya di Bandara El Tari Kupang pada Kamis (9/6), sekira pukul 12.30.

Penggagalan dilakukan oleh tim gabungan gugus tugas pemberantasan perdagangan orang dan pencegahan serta penanganan calon TKI/TKW bermasalah atau non prosedural di Provinsi NTT.

BACA JUGA: Banjir Lagi... Banjir Lagi....

Tim terdiri dari Satgas Pengamanan Bandara El Tari, Avsec PT Angksa Pura I Bandar Udara El Tari Kupang, dan Dinas Nakertrans Provinsi NTT. Selain para CTK, petugas juga mengamankan seorang pengantar sekaligus perekrut, Deo Lindo Pereirra.

Informasi yang dihimpun Timor Express (JPNN Group), penggagalan CTK bermula saat Deo Lindo Pereirra hendak melakukan chek in keberangkatan 25 CTK tujuan Lampung tersebut.

BACA JUGA: Tercebur di Bengawan Solo, Ariel Akhirnya Ditemukan

Petugas yang mengendus rencana keberangkatan CTK ilegal tersebut, langsung menginterogasi sang perekrut. Pemeriksaan juga dilakukan petugas Satgas Pam Bandara El Tari  beserta personel Avsec AP I Bandara El Tari.

Setelah dilaksanakan pengecekan, yang bersangkutan tidak bisa menujukkan surat keterangan dari Dinas Nakertrans Provinsi NTT untuk izin perekrutan CTK.

BACA JUGA: Preman Bertobat Setelah Ikut Didikan Bela Negara

Petugas juga mendapati 3 orang CTK yang tidak memiliki KTP, dan hanya mengantongi surat keterangan domisili.

Para CTK ilegal tersebut kemudian didata petugas, dan diketahui sebanyak 16 orang berasal dari Kabupaten Kupang dan 9 orang lainnya dari Kabupaten TTS.

Deo Lindo Pereirra saat diinterogasi petugas, mengaku CTK yang direkrutnya hendak dipekerjakan pada PT. Centraper Dwi Bahari Lampung.

Satgas Pam Bandara El Tari kemudian berkoordinasi dengan Dinas Nakertrans Provinsi NTT untuk dilaksanakan pemerikasaan.

Petugas Dinas Nakertrans kemudian mendatangi bandara, dipimpin langsung oleh Sekdis, Yosep, beserta beberapa pengawas.

Petugas kemudian mengecek dan memeriksa dokumen para CTK, namun mereka tidak bisa menunjukkan dokumen. CTK kemudian dibawa ke Kantor Dinas Nekertrans NTT untuk diberikan penyuluhan.

Sebelumnya, tim gabungan gugus tugas pengamanan TKI juga berhasil menggagalkan keberangkatan 13 CTK pada Senin (6/6), dimana 3 orang berasal dari Kabupaten Kupang dan 10 orang dari Kabupaten Rote Ndao.

Sesuai rencana, para CTK tersebut akan dipekerjakan di sebuah perusahaan kelapa sawit di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Namun mereka tidak memiliki dokumen atau izin dari Dinas Nakertrans NTT.

Sekdis Nakertras NTT, Yosep, mengatakan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan menimpa tenaga kerja asal NTT, diharapkan seluruh masyarakat apabila akan bekerja di luar negeri atau di dalam negeri, wajib melapor terlebih dahulu ke

Dinas Nakertrans untuk diberikan pengarahan dan pemberian hak-hak sebagai tenagah kerja, baik itu masalah gaji, fasilitas, maupun asuransi, sehingga selalu terlindung dari aksi pihak–pihak yang tidak bertanggungjawab.(JPG/joo/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi: Mintalah Ke Pak Bupati..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler