Calon Tersangka Kasus Century Masih Perlu Perawatan

Rabu, 13 Maret 2013 – 19:18 WIB
JAKARTA - Surat perintah penyidikan untuk bekas Deputi Bank Indonesia, Siti C Fadjrijah, yang disebut sebagai calon tersangka kasus dugaan korupsi Bank Century belum diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Jumat (8/3) lalu, KPK bersama Ikatan Dokter Indonesia, di sebuah rumah sakit di Jakarta kembali memeriksa kesehatan Siti.

Hasilnya? "SCF masih perlu perawatan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Rabu (13/3).

Alhasil karena alasan kesehatan Siti yang tidak memungkinan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siti Fadjriah. "Belum bisa diperiksa," tegas Johan yang juga bekas wartawan ini.

Seperti diketahui, dalam kasus bailout Bank Century, KPK awalnya menyebutkan dua tersangka, yakni Siti C Fadjrijah dan Budi Mulya. Namun, sprindik untuk Siti belum dikeluarkan.

Kedua bekas pejabat BI ini diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus Century. Termasuk dalam waktu dekat ini akan memeriksa bekas Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Pemeriksaan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu akan digelar di Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Washington DC, Amerika Serikat. Selain itu, KPK juga akan memeriksa seorang saksi di Tokyo, Jepang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anis Matta Diseret Lagi di Kasus Suap DPID

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler