jpnn.com, MEULABOH - Sebanyak 27 keuchik (kepala desa) dari Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Meulaboh.
Mereka melakukan konsultasi hukum terkait kasus Operasi Tangkap Tanggan (OTT) pengutipan dana MTQ, tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Kepolisian Resor (Polres) setempat, Senin (22/10).
BACA JUGA: Alasan Hj Kelimah Mundur dari Ketua DPRK Nagan Raya
“Kami datang ke kantor jaksa untuk menanyakan, apakah penggalangan dana menyukseskan MTQ tingkat Kecamatan Arongan Lambalek, salah dimata hukum,” kata Karnizar, Keuchik Pante Mutia, Kecamatan Arongan Lambalek, kepada jaksa.
Keputusan menggalang dana Rp 1 juta hingga Rp 2 juta perdesa di Kecamatan Arongan Lambalek, merupakan hasil kesepakatan para keuchik yang berniat menyukseskan kegiatan MTQ di kecamatan mereka.
BACA JUGA: Diduga Selewengkan Pajak, Eks Bendahara RSIA Jadi Tersangka
”Ini kesepakatan kami pak, kalau Pak Camat hanya memberikan undangan rapat persiapan acara MTQ di kecamatan kami saja,” jelas Karnizar, sambil memperlihatkan surat peryataan bersama 27 kepala desa untuk melakukan menggalangan dana, kepada jaksa.
Kesepakatan tersebut, telah disepakati kepala desa untuk memberikan uang senilai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per desa. Namun sambungnya, jika seorang keuchik tidak memiliki dana pribadi, maka akan mengajukan anggaran berasal dari APBG Perubahan. ”Apakah ini melanggar hukum pak?” tanya sang keuchik.
BACA JUGA: Mantan Pimpinan Pakat Beusare Resmi Ditahan Polisi
Kehadiran 27 kepala desa di kantor Kejaksaan Negeri Meulaboh, diterima oleh Kasi Intel Kajari, Ronald SH. Dalam sambutannya, menuturkan jika berkas dan keluhan yang disampaikan 27 gampong akan diterima. Tapi ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi.
“Kasus ini baru ditangani pihak Polres. Kami tidak bisa intervensi maupun berbicara banyak. Jika berkas telah dilimpahkan ke jaksa, mungkin baru kami dapat melakukan telaah hukum,” jawabnya.
Terpisah, Senin (22/10) kemarin, dalam keterangan press nya, Kepala Polres Aceh Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bobby Aria Prakasa SIK, mengatakan SJ (Camat Arongan Lambalek) dan HS (sebagai bendahara), telah ditahan terkait kasus dugaan pungli kegiatan MTQ Arongan lambalek.
SJ dan HS diamankan pada Senin 15 Oktober 2018 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pengembangan terkait adanya laporan pungli yang dilakukan SJ kepada para kepala desa, dengan alasan untuk kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kecamatan.
“Kami lakukan penangkapan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pungli yang dilakukan oleh Camat Arongan Lambalek,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah terlebih dahulu mengamankan A, staf kantor camat dan AM, salah seorang keuchik di Kecamatan Arongan Lambalek. Kemudian A dan AM dilepas setelah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Usai memperoleh keterangan dari A dan AM, pihak kepolisian langsung mengamankan SJ dan HS yang saat itu sedang berada di ruangannya,” ucap Kapolres.
Dalam kasus OTT itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti uang tunai Rp38.895.000 dari total Rp40.000.000 uang hasil kutipan liar yang dilakukan SJ dan A, yang diserahkan oleh 20 keuchik dari 27 desa yang berada di Kecamatan Arongan Lambalek.
16 lembar kwitansi penerimaan uang, 1 buah buku penerimaan uang dan 1 buah kwitansi warna biru merk Sinar Dunia, turut diamankan. “Alat bukti yang kami sita uang Rp38.895.000 dari total Rp40.000.000. Rp 1 Juta untuk kepentingan pribadi dan Rp105.000 untuk pembelian stempel,” detil Bobby.
Akibat perbuatannya SJ dan A dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 dari undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana. (den/bai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokumen KPK Ungkap Nikah Siri Gubernur Aceh dengan Si Cantik
Redaktur & Reporter : Budi