Mantan Pimpinan Pakat Beusare Resmi Ditahan Polisi

Kamis, 18 Oktober 2018 – 15:07 WIB
Ilustrasi koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, MEULABOH - Polres Aceh Barat menangkap dua mantan pimpinan Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusare, karena terjerat tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,7 miliar.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa, menjelaskan tersangka berinisial SS merupakan Direktur Utama Pakat Beusare tahun 2006-2008. Sementara tersangka lainnya RA, Direktur Administrasi dan Keuangan Pakat Beusare 2003 – 2008.

BACA JUGA: Dokumen KPK Ungkap Nikah Siri Gubernur Aceh dengan Si Cantik

Keduanya, kata Bobby, dibekuk unit tipikor pada Jumat (12/10). Setelah penyidik berhasil merampungkan sejumlah bukti dan keterangan dari saksi.

“Terpaksa ditahan, biar lebih mudah proses pemeriksaan yang disedang fokus dilakukan penyidik,” jelasnya, Selasa (16/10).

BACA JUGA: Sidang Korupsi Ternak Fiktif, Rekanan Kembalikan Uang Negara

Penangkapan keduanya, dilakukan secara terpisah dalam kecamatan Johan Pahlawan, SS diamankan dari rumahnya di Desa Gampa dan RA di rumahnya di Desa Ujong Kalak.

“Pengembangan kasus terus dilakukan. Ya, tidak tertutup kemungkinan, bisa bertambah tersangka maupun tidak,” sebutnya.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Sabang Resmi Ditetapkan Tersangka

Sebagai perusahaan daerah, Pakat Beusare memperoleh penyertaan modal dari Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat, melalui dana APBD Tahun 2006 senilai Rp2,5 miliar. Namun dalam kenyataannya, modal usaha ini malah digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi.

“Ini jelas tindakan penyalahgunaan wewenang, karena dana dialokasikan untuk modal usaha kelompok, malah dipakai untuk kepentingan bisnis pribadi,” tegas Bobby.

Dia menyebutkan, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara Rp 31,5 juta. “Uang ini kami amankan dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pakat Beusare,” jelasnya.

Sanksi yang dijeratkan kepada keduanya, pasal 2 dan 8 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.(den/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelapor Korupsi Dapat 200 Juta, Jokowi Ajak Warga Bergerak


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler