Camat dan Lurah, Diminta Awasi Dana Gempa

Kamis, 24 Januari 2013 – 10:24 WIB
PADANG--Setelah sempat tertunda beberapa kali dana rehab rekon tahap IV untuk korban gempa di Kelurahan Pasie Nantigo Kototangah, kemarin akhirnya dikucurkan. Pembagian dana gempa itu dilakukan secara bertahap kepada 120 kepala keluarga dengan nilai Rp 2,3 miliar. Sementara bagi warga yang telah memperbaiki rumahnya akan dikucurkan 100 persen.

"Saya minta penerima dana gempa jangan dirugikan dengan dalih apa pun. Saya minta kearifan kelompok masyarakat (pokmas), tim pendamping masyarakat (TPM) dan pihak kelurahan dalam menyalurkan dana gempa ke warga," kata Kepala Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Padang, Asnul Zainal Abidin kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), Rabu (23/1).

Setelah dana diterima, kata Asnul, manfaatkanlah sebaik-baiknya. "Betul-betul untuk merehabilitasi rumah yang rusak tersebut. Jangan diselewengkan penggunaan dana gempa ini," jelasnya.

Asnul mengatakan, bila dana tahap I tuntas disalurkan ke warga, pokmas segera buat laporan pertanggungjawaban (LPj) sebagai syarat pencairan dana tahap II. "Dalam seminggu LPj itu, sudah ada di PJOK untuk mempercepat proses pencairan dana tahap II," ucapnya.

Tim Pendamping Masyarakat (TPM) Pasie Nantigo, Tatang menyebutkan, PJOK telah meneken syarat pencairan dana yang diajukan pokmas. "Total dana gempa tahap IV di kelurahan ini Rp 2,3 miliar diberikan II tahap untuk 40 unit rumah rusak berat dan 170 rumah rusak sedang. Bagi warga yang telah merehab rumahnya diberikan 100 persen," tandasnya.   

Dalam pembagian dana ke warga, Asnul meminta pokmas tidak akan melakukan pemotongan sepeser pun. "Usaha kami murni untuk kepentingan warga. Warga wajib menerima sesuai aturan yang telah ada. Berapa dicantumkan sebanyak itu dana dicairkan," ujar Asnul.

Terpisah, Wakil Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mewanti-wanti lurah dan camat tidak ikut berkolusi dalam pencairan dana gempa. "Lurah dan camat merupakan aparatur negara. Jika memang terbukti berkolusi dalam pencairan dana gempa, dipastikan mendapatkan sanksi," tegas Mahyeldi.

Dari tahun-tahun sebelumnya, kata Mahyeldi, sudah ada sejumlah lurah dinonjobkan ketika terbukti berkolusi dalam pembagian dana gempa. "Hal itu akan terus dilakukan meski tidak sampai permasalahan ini ke jalur hukum," ujarnya tanpa menyebut siapa lurah yang dinonjobkan itu.

Jika penyaluran dana gempa ini masuk ke ranah hukum, Pemko tidak akan membela aparatur pemerintahan yang terlibat. "Untuk itu, jangan sampai aparatur pemerintahan tadi menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Mahyeldi mengingatkan lurah dan camat seharusnya menjadi pengawas dalam pendataan dan pencairan dana gempa. "Selain itu, masyarakat juga harus aktif dalam melakukan pengawasan. Jika ada kecurangan baik di TPM, faskel, lurah, dan camat, sebaiknya langsung melapor," katanya.

Sementara di Kelurahan Paraklaweh, sejumlah dana yang dipotong pokmas dan faskel telah dikembalikan ke warga. Namun warga masih menunggu pencairan dana tahap II.

"Bila kelengkapan dokumentasi selesai, dana tahap II segera dicairkan dan diberikan langsung ke warga tanpa dipotong. Saya akan mengawasi proses pembagian dana itu, agar permasalahan tidak terjadi lagi," sebut Lurah Paraklaweh Ganefardi.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang masih berusaha menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana gempa tahun 2009 di pokmas di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam.

Seperti diketahui, Jumat (11/1) lalu, dua tersangka Wisman dan Andi Abdul Malik telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang. "Kami masih melakukan penyempurnaan surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Padang melalui Kasi Pidana khusus (Pidsus) Daminar.

Setelah surat dakwaan tersebut disempurnakan, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. "Setelah itu baru kita limpahkan ke pengadilan," kata Daminar yang tak menyebutkan kapan pastinya akan dilimpahkan.

Dalam perkara ini tersangka Wisman ditangani JPU Indah dan Suriati. Sedangkan tersangka Andi ditunjuk Irisa Nadeja dan Maryanti sebagai JPU. Perbuatan keduanya terindikasi merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar dari total dana gempa Rp 2,1 miliar.

Tersangka Andi Abdul Malik disebut-sebut sebagai aktor utama dalam kasus tersebut. Sementara Wisman, hanya orang suruhan Andi. Keduanya diduga bekerja sama untuk tidak menyalurkan dana bantuan itu seluruhnya kepada korban gempa. Sekitar 180 orang lebih telah diperiksa sebagai saksi. (mg20/ek/bis)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasca Gempa, Nelayan Tetap Melaut

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler