Uang hasil pungli tersebut diserahkan Camat Budi lewat anak buahnya, Yana. “Ini Mas, ada titipan dari Pak Camat,” kata Yana saat menyerahkan selembaran Rp5.000, yang diselipkan pada berkas legalisiran surat ahli waris milik MRA.
Kepada wartawan koran ini, Budi menyesalkan tindakan anak buahnya yang telah melakukan pungli. Padahal, ia mengaku sudah berusaha memberi imbauan dengan menempel pengumuman besar di ruang pelayanan kantor kecamatan terkait layanan yang bebas pungli. “Ya, masih ada saja (petugas yang melakukan pungli, red). Padahal boleh dibandingkan dengan kecamatan lainnya, kami sudah berusaha (memberi imbauan, red),” tuturnya dengan raut wajah kecewa.
Desakan agar Camat Harjamukti memberi sanksi tegas pada anak buahnya yang melakukan pungli disuarakan Ketua Komisi A DPRD yang membidangi pemerintahan, Dardjat Sudrajat atau akrab disapa Ajat. Politisi Partai Golkar tersebut meyakini hanya oknum yang melakukan pungli seperti itu. “Camat Harjamukti harus memberikan pembinaan, bila perlu sanksi. Karena pungli dengan dalih apa pun, ada sanksinya,” tegasnya.
Menurut Ajat, petugas pemerintahan di kecamatan maupun kelurahan, sebagai PNS yang merupakan abdi negara, tidak diperbolehkan melakukan pungutan. Ia menegaskan aturan retribusi untuk pelayanan sudah jelas. Misal untuk pengurusan KTP, ada retribusi sesuai aturan. Di luar itu tidak diperbolehkan. “Itu disebut pungli. Aturan retribusi sudah jelas. Jika benar ada aturannya, tunjukan kepada masyarakat biar percaya,” tandasnya. (ron/ysf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditpolair Sita Puluhan Kilogram Bahan Peledak
Redaktur : Tim Redaksi