Camat Tak Kompeten Harus Segera Ikuti Diklat

Jumat, 12 Februari 2016 – 02:40 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menginginkan seluruh jajarannya menguasai betul teknis-teknis pemerintahan hingga ke tingkat kecamatan. Karena itu bagi camat yang dinilai belum memenuhi persyaratan, wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis pemerintahan.

Hal tersebut mengacu surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 821 27/3938/SJ per 24 Juli 2015 Tentang Persyaratan dan Pengangkatan Camat. Pelatihan diselenggarakan Badan Pelatihan SDM Kemendagri.

BACA JUGA: Geruduk KPK, Pertanyakan Kasus Perpanjangan Kontrak JICT

Menurut Tjahjo, Permendagri hadir setelah sebelumnya data memerlihatkan 58 persen camat di Indonesia, tak paham ilmu kepemerintahan. Padahal untuk dapat diangkat menjadi camat, seseorang tidak hanya harus seorang PNS semata, tapi juga harus memenuhi syarat kepegawaian lain, termasuk menguasai teknis pemerintahan.

"Pengetahuan teknis pemerintahan dapat dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana ilmu pemerintahan. Baik dari perguruan tinggi kedinasan maupun negeri dan swasta terakreditasi atau sertifikasi kepamongprajaan," ujar Tjahjo, Kamis (11/2).

BACA JUGA: Ini Data PNS yang Cueki PUPNS, Sanksi Berat!

Karena itu bagi camat yang belum menguasai teknis pemerintahan, perlu segera mengikuti diklat teknis pemerintahan. Sebab sebagai ‎perangkat  di bawah bupati/wali kota, camat memiliki tugas melaksanakan pemerintahan umum di tingkat wilayah.

Selain itu,  seorang camat juga berhak mendapatkan pelimpahan wewenang dari pemerintah daerah untuk urusan pelayanan publik. "Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, camat juga dibantu forum koordinasi pimpinan daerah di kecamatan. Dan camat adalah ketuanya," kata Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA JUGA: PENGUMUMAN: Mulai Tahun Ini Anak Wajib Punya KTP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga Hari Ini tak Menangis Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler