Geruduk KPK, Pertanyakan Kasus Perpanjangan Kontrak JICT

Jumat, 12 Februari 2016 – 02:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Ratusan pekerja PT Jakarta International Container Terminal dan PT Pelindo II  menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (11/2). Mereka datang mempertanyakan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT yang terindikasi melanggar Undang-undang dan berpotensi merugikan negara puluhan trilyun rupiah. Kasus ini telah dilaporkan sebelumnya oleh Serikat Pekerja JICT pada tanggal 22 September 2015.

Ketua SP JICT Nova Hakim mengatakan, adapun salah satu poin penting rekomendasi penyelidikan Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR yakni membatalkan perpanjangan kontrak perpanjangan JICT. Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan pun sudah menyampaikan saat rapat Pansus Pelindo II bahwa perpanjangan JICT telah melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan izin konsesi Pelindo II yang baru didapat pada tanggal 11 November 2015, tidak berlaku surut.

BACA JUGA: Ini Data PNS yang Cueki PUPNS, Sanksi Berat!

"Sehingga secara otomatis, perjanjian perpanjangan kontrak JICT yang ditandatangan Hutchison Port Holdings (HPH) dan Pelindo II pada tanggal 5 Agustus 2014 batal demi hukum," kata Nova, Kamis (11/2).

Dia mengatakan, soal potensi kerugian negara, tim gabungan Bahana Sekuritas dan Financial Research Institute (FRI) yang ditunjuk oleh Pansus Pelindo II DPR, telah menghitung pendapatan Pelindo II yang hilang akibat perpanjangan kontrak sebesar Rp 36 triliun.

BACA JUGA: PENGUMUMAN: Mulai Tahun Ini Anak Wajib Punya KTP

"Pihak yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran Undang-Undang dalam perpanjangan kontrak JICT adalah Menteri BUMN Rini Soemarno dan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino," ujarnya.

Keduanya terindikasi melanggar UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, PP nomor 41 tahun 2003 dan Keputusan MK nomor 48/PUU/2014.

BACA JUGA: Semoga Hari Ini tak Menangis Lagi

Karenanya, Nova meminta KPK melanjutkan proses kasus perpanjangan JICT dan mengusut tuntas semua pihak-pihak yang terlibat didalamnya. "Tentu kami percaya KPK punya kredibilitas yang baik untuk memberantas korupsi di Indonesia," ujarnya. (gir/boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssst...KPK Punya 499 Agen, Tersebar di 15 Kota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler