Campur Tangan Pemerintah Menambah Kisruh PPP

Jumat, 04 Agustus 2017 – 07:48 WIB
Bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyo merespons surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri nomor 213/2600/Polpum.

Surat itu berisi penjelasan tentang penyaluran bantuan keuangan yang selama ini dibekukan kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Rohamurmuziy.

BACA JUGA: Pernyataan Viktor Bikin Resah Kader PAN

Arifin menilai surat tersebut menunjukkan bahwa campur tangan pemerintah hanya semakin membuat kisruh masalah yang ada di partai berlambang kakbah tersebut.

"Intinya campur tangan pemerintah yang membuat kisruh. Padahal jelas dalam UU Partai Politik sengketa hanya sampai tingkat kasasi," ungkap Arifin.

BACA JUGA: Pidato Viktor Bikin Meradang, Gerindra: Tak Cukup Diselesaikan Minta Maaf

Menurut Arifin, PPP Romahurmuziy sampai saat ini belum bisa menunjukan salinan putusan peninjauan kembali (PK) yang sering disebutkannya.

"Kubu Romi mengklaim secara sah memimpin PPP berbekal putusan PK, padahal saat ditanyakan salinan nya Romy tidak bisa menjawab," sambungnya.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid: Umat Islam Fitrahnya Menjaga NKRI

Arifin menyarankan, pemerintah sebaiknya menunggu putusan hukum tetap soal sengketa dualisme PPP ini.

Jika tidak, kata dia, maka ada potensi terjadinya pidana korupsi yang bisa merugikan kader PPP di daerah.

"Dana Kesbangpol kan diberikan atas dasar SK Menkumham itu yang didasari hasil pengadilan. Menurut saya, karena sudah kental sekali campur tangannya seharusnya bisa tetap berada di jalur hukum, sampai ketetapan final," paparnya.

Namun demikian, Arifin menyatakan, jika Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri tetap memberikan penyaluran bantuan keuangan kepada PPP Romy, maka sebaiknya kubu Djan Faridz melakukan gugatan ke pengadilan.

"Kalau nanti selanjutnya ada perubahan, bisa direvisi melalui revisi SK atay pencabutan SK. Tapi kalah parpol pemenang nanti dirugikan ajukan gugatan lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam surat nomor 213/2600/Polpum itu menjelaskan bahwa Kemendagri mempersilakan kepada Kepala Badan Kesbangpol daerah untuk menganggarkan dan menyalurkan dana bantuan politik ke kubu Romi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, mencermati adanya putusan peradilan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka diminta kepada kepala badan/kantor Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kora untuk bisa menganggarkan dan menyalurkan bantuan keuangan PPP tahun anggaran 2017 berdasarkan putusan peradilan dimaksud sepanjang telah memenuhi persyaratan dan telah diaudit oleh BPK RI," tulis surat yang ditandatangani Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo 24 Juli 2017 itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geram! Taufik Sebut Pidato Viktor Laiskodat Tak Beradab


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler