Cantik, Berstatus Pelajar, RA dan VK Memilih Berbuat Dosa di Rumah Sylvialioni

Rabu, 22 Juli 2020 – 00:14 WIB
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Denpasar Timur. Keduanya diamankan lantaran mencuri gelang emas. Foto: Istimewa/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Polsek Denpasar Timur menangkap dua orang wanita muda berstatus pelajar atas kasus pencurian.

Kedua pelaku berinsial Ni Putu RA, 18 dan Ni Made VK, 16. Dua remaja berstatus pelajar ini mencuri perhiasan emas milik korban Ni Komang Sylvialioni.

BACA JUGA: Mbak DA Beralasan Ingin Menemui Suami, di Tengah Jalan Butuh Duit, Terjadilah

Kejadian itu terjadi pada Senin (13/7) sekitar pukul 16.00 Wita di rumah korban di Jalan Trengguli Gang IV B No.42, Denpasar Timur, Bali.

Saat itu para pelaku bertamu ke rumah korban. Saat itulah kedua pelaku dengan mudah mencuri perhiasan emas di kamar korban. 

BACA JUGA: Kesaksian Warga: Kekasih Editor Metro TV Tak Terlihat Sedih Saat Olah TKP

"Saat itu korban mengetahui perhiasan emasnya berupa satu kalung, dua gelang, dan satu cincin. Semuanya emas di laci lemari dalam kamar. Di mana saat itu pintu tidak terkunci dan dan ada saudara yang bertamu ke rumahnya," kata Kanitreskrim Polsek Dentim Iptu Yudistira, Senin (20/7).

Saat para tamu pulang, barulah diketahui bahwa perhiasan emas tersebut hilang. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denapasar Timur. 

BACA JUGA: Vaksin Corona Akan Disuntikkan ke Warga Bandung, Wawako: Dicek Dulu!

Sesuai Laporan Polisi nomor: LP/ 40 / VlI / RES.1.8/ 2020 /Bali/Resta Dps/ Polsek Dentim tgl 14 juli 2020, kepolisian Polsek Denpasar Timur melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan dicurigai pelaku tinggal di Jalan Pulau Saelus Gang IV E No. 4 Denpasar. Dari kecurigaan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku sesuai ciri-ciri yang dimaksud.

"Awalnya terduga pelaku tidak mengakui perbuatanya, namun kami tidak percaya begitu saja. Selanjutnya ada saksi-saksi yang melihat aksi keduanya. Sehingga kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya," tambah Iptu Yudistira.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah menjual sebagian perhiasan emas tersebut di Jalan Watu Renggong, Denpasar. 

Dua gelang emas lainnya dititip ke teman kedua pelaku. "Kedua pelaku masih kami interogasi untuk mendalami keterangannya. Sementara korban mengalami kerugian Rp 52 juta," tandasnya.

Kini barang bukti dan kedua pelaku diamankan di Mapolsek Denpasar Timur. (rb/mar/mus/JPR)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler