JAKARTA - Persidangan gugatan merk berupa logo Cap Kaki Tiga dan variannya antara Warga Negara Inggris, Russel Vince dengan pihak Wen Ken Drug terus bergulir di Pengalian Niaga (PN) Jakarta Pusat. Sayangnya, proses hukum tak berjalan lancar lantaran pihak tergugat, Wen Ken Drug tak bisa menghadirkan saksi ahli dalam beberapa kali sidang.
Kondisi ini memicu protes kuasa hukum warga negara Inggris Russel Vince, Oktavian, selaku pihak penggugat.
"Kami protes keras atas ketidakhadiran saksi ahli dari tergugat ini. Apalagi, pihak tergugat telah diberi kesempatan dua kali untuk menghadirkan saksinya oleh majelis hakim, namun selalu tidak dipenuhi," kata Oktavian, kuasa hukum penggugat, usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/4).
Disebutkan Oktavian, majelis hakim sudah menyatakan batas akhir waktu pengajuan ahli dari pihak tergugat, dalam persidangan Kamis, pekan lalu. Meski batas waktu akhir pengajuan ahli tergugat tersebut disepakati pada sidang sebelumnya, namun majelis hakim memberikan satu kali lagi kesempatan dengan perintah kesempatan terakhir untuk pengajuan ahli dari tergugat, yakni Selasa 30 April.
"Namun, pada kenyataannya pihak tergugat kembali tidak mampu menghadirkan saksi ahli," kata Vian, begitu pengacara muda ini akrab disapa.
Vian mengaku telah berusaha menyampaikan keberatan kepada majelis hakim dengan alasan yang patut dan mengingat banyaknya waktu yang diberikan kepada tergugat. Namun, majelis hakim tampaknya memiliki pertimbangan sendiri. Ia pun bersama tim pada dasarnya tidak pernah keberatan atas pengajuan ahli tergugat. Tapi di persidangan sendiri pada Kamis lalu, majelis hakim juga telah menginformasikan bahwa jangka waktu perkara ini telah habis dan mendapatkan perpanjangan dari MA.
"Kami sangat menyayangkan. Waktu yang diberikan majelis hakim banyak yang terbuang percuma karena selama ini tergugat terlihat kurang serius dan terkesan mengulur waktu untuk menghadirkan ahli. Kami berharap Majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Diketahui, kuasa hukum Wen Ken Drug (Tergugat) adalah dari kantor hukum ASP (Amir Syamsudin & Partners) yang dimiliki oleh Amir Syamsuddin yang notabene saat ini masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, yang juga membawahi Direktorat Jenderal HKI.
Vian meminta pihak tergugat serius menghadirkan saksi mereka pada sidang selanjutnya yang akan digelar Kamis mendatang. "Jangan main-main lagi dengan persidangan," pungkasnya.(fuz/jpnn)
Kondisi ini memicu protes kuasa hukum warga negara Inggris Russel Vince, Oktavian, selaku pihak penggugat.
"Kami protes keras atas ketidakhadiran saksi ahli dari tergugat ini. Apalagi, pihak tergugat telah diberi kesempatan dua kali untuk menghadirkan saksinya oleh majelis hakim, namun selalu tidak dipenuhi," kata Oktavian, kuasa hukum penggugat, usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/4).
Disebutkan Oktavian, majelis hakim sudah menyatakan batas akhir waktu pengajuan ahli dari pihak tergugat, dalam persidangan Kamis, pekan lalu. Meski batas waktu akhir pengajuan ahli tergugat tersebut disepakati pada sidang sebelumnya, namun majelis hakim memberikan satu kali lagi kesempatan dengan perintah kesempatan terakhir untuk pengajuan ahli dari tergugat, yakni Selasa 30 April.
"Namun, pada kenyataannya pihak tergugat kembali tidak mampu menghadirkan saksi ahli," kata Vian, begitu pengacara muda ini akrab disapa.
Vian mengaku telah berusaha menyampaikan keberatan kepada majelis hakim dengan alasan yang patut dan mengingat banyaknya waktu yang diberikan kepada tergugat. Namun, majelis hakim tampaknya memiliki pertimbangan sendiri. Ia pun bersama tim pada dasarnya tidak pernah keberatan atas pengajuan ahli tergugat. Tapi di persidangan sendiri pada Kamis lalu, majelis hakim juga telah menginformasikan bahwa jangka waktu perkara ini telah habis dan mendapatkan perpanjangan dari MA.
"Kami sangat menyayangkan. Waktu yang diberikan majelis hakim banyak yang terbuang percuma karena selama ini tergugat terlihat kurang serius dan terkesan mengulur waktu untuk menghadirkan ahli. Kami berharap Majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Diketahui, kuasa hukum Wen Ken Drug (Tergugat) adalah dari kantor hukum ASP (Amir Syamsudin & Partners) yang dimiliki oleh Amir Syamsuddin yang notabene saat ini masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, yang juga membawahi Direktorat Jenderal HKI.
Vian meminta pihak tergugat serius menghadirkan saksi mereka pada sidang selanjutnya yang akan digelar Kamis mendatang. "Jangan main-main lagi dengan persidangan," pungkasnya.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah RUU Ormas Atur Pendaftaran Serikat Buruh
Redaktur : Tim Redaksi