JAKARTA - Wen Ken Drug Pte Ltd sebagai pemegang sertifikat merek dan logo Cap Kaki Tiga menanggapi gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, yang mempersoalkan merek dagang itu mirip dengan simbol negara Isle of Man, sebuah negeri di Selat Irlandia yang menjadi bagian Britania Raya. Pihak Wen Ken Drug menilai penggugat tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
Pada persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (21/1), Yosef Badeoda yang menjadi kuasa hukum Wen Ken Drug selaku pihak tergugat, meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Jakpus menolak gugatan Russel. Sebab, pihak Inggris tidak pernah mempersoalkan merek Cap Kaki Tiga.
"Sangat aneh jika seorang warga negara Inggris mewakili kepentingan negara Isle of Man. Isle of Man adalah negara koloni yang kepentingan luar negerinya diwakili Inggris. Jadi Apabila hendak mengajukan gugatan, seharusnya yang melakukan adalah negara Inggris atau memiliki surat kuasa dari pemerintah Inggris," kata Yosef.
Ia justru menuding gugatan itu tak murni persoalan hukum. "Ini adalah masalah persaingan bisnis," kata Yosef saat ditemui usai persidangan.
Seperti diketahui, Russel Vince mengajukan gugatan pembatalan 49 serifikat merek milik Wen Ken Drug Pte Ltd karena simbol kaki tiga menyerupai lambang negara Isle of Man. Russel minta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar membatalkan sertifikat merek "Cap Kaki Tiga" atas nama Wen Ken Drug .
"Tergugat yang secara tanpa izin menggunakan lambang Negara Isle of Man sebagai merek cap kaki tiga, bahkan merek cap kaki tiga juga menjadi obyek sengketa," kata penggugat dalam berkas gugatan.
Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Previany Annisa Rellina dkk dari kantor hukum THAR & Co, mengaku khawatir penggunaan lambang negara sebagai merek dagang bakal berpotensi menimbulkan permasalahan antara Indonesia dan Isle of Man. "Seolah-olah negara Isle of Man ikut terlibat sengketa yang terjadi di Indonesia, yang mana hal tersebut bertentangan dengan kepatutan dan keadilan di masyarakat," katanya.
Perkara ini terdaftar di kepaniteraan pengadilan niaga dengan No.66/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda penyerahan replik penggugat.(aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... APJII: 280 Perusahaan ISP Terancam Tutup
Redaktur : Tim Redaksi