Capek Berkonflik, Kubu Djan Faridz Minta Romy tak Menggugat

Kamis, 26 Februari 2015 – 11:08 WIB
Ketum PPP versi Munas Surabaya, Romahurmuziy. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengurus DPP PPP kubu Djan Faridz meminta Romahurmuziy (Romy) selaku ketum hasil Munas Surabaya tidak mengajukan banding atas putusan PTUN yang telah mencabut SK Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Munas Surabaya.

Permintaan ini disampaikan Ketua DPP PPP hasil Munas Jakarta, Akhmad Gojali Harahap. Dia beralasan kader partai sudah capek terus-terusan berkonflik terkait kepengurusan.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Minta Novel Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim

"Meminta kepada semua pihak untuk mematuhi putusan PTUN dan pihak yang dikalahkan supaya tidak melakukan banding. Karena kita sudah capek berkonflik, dan menghabiskan energi yang luar biasa selama berkonflik," kata Akhmad Gojali lewat siaran pers, Kamis (26/2).

Pihaknya mengapresiasi putusan PTUN yang memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz. Baginya, kemenangan ini merupakan milik semua kader. Hakim menurutnya tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak manapun dalam membuat putusan.

BACA JUGA: Ini Tujuan Pimpinan KPK Sambangi Bareskrim Polri

"Hakim sudah memutus berdasar fakta-fakta di persidangan dan sudah melihat kebenaran. Pihak Romy juga kita minta legowo dan sesuai dengan janjinya yang kalah bergabung ke yang menang," jelasnya.

Karenanya, kubu Djan Faridz meminta kubu Romy untuk bergabung ke DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz dan melakukan konsolidasi secara masif sampai ke tingkat bawah. Untuk itu semua kader harus mematuhi keputusan PTUN.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Johan Budi Bantah Ruki Sambangi Bareskrim Polri Sendirian

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan 10 Regu Tembak, Tunggu Perintah ke Nusakambangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler