JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Juniver Sinaga pada persidangan perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/4). Pada persidangan atas terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia, Risky Prematuri itu, keterangan Juniver dipersoalkan karena hanya mengacu pada ahli lainnya yang dipersoalkan kapasitasnya.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dharmawatiningsih itu, Juniver mengaku menghitung dampak kerugian proyek bioremadiasi berdasar keterangan Edison Effendi, saksi ahli yang pada persidangan sebelumnya dipersoalkan independensinya. "Edison menjelaskan kegiatan bioremediasi tidak perlu dilakukan ," katanya.
Penasihat hukum Ricksy, Najib Aligismar pun memertanyakan cara kerja Juniver. "Yang anda gunakan Keputusan Menteri atau keterangan Edison?" ucap Ali.
Jika merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 128 Tahun 2003 tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi, memang diberlakukan batasan 7,5-15 persen kandungan kontaminasi limbah minyak sehingga tahan harus dilakukan bioremediasi. Meski begitu Juniver mengakui bahwa dirinya memang mendiskusikan soal itu dengan Edison Effendi. "Tapi saya tidak tahu ada (batasan, red) atau tidak," ucapnya.
Juniver Sinaga menambahkan, dirinya hanya menghitung dampak dan bukan memutuskan adanya penyimpangan. "Kesimpulan kami dalam perhitungan ini terjadi kerugian keuangan negara. Kami tidak menyimpulkan penyimpangan," kata Juniver.
Anggota majelis, Sofialdi, justru memertanyakan cara kerja Juniver yang hanya mengacu pada keterangan Edison Effendi. "Saudara tidak berupaya bertanya, percaya satu orang saja," katanya,
Sebab berdasar keterangan Edison Effendi pada persidangan sebelumnya, bioremediasi tidak perlu dilakukan. Bahkan majelis sempat memertanyakan posisi dan kapasitas Edison Effendi karena pernah mewakili perusahaan yang ikut tender proyek bioremediasi.
Pada persidangan kali ini kuasa hukum juga memersoalkan kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara. Sebab, sesuai undang-undang yang berhak mengaudit kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun Juniver menegaskan bahwa hitungan BPKP soal kerugian negara tetap sah.
Dalam sidang gugatan praperadilan yang dilakukan oleh empat karyawan Chevron terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung), medio November 2012 lalu, soal kewenangan BPKP ini sempat dipertanyakan. Ahli keuangan negara Arifin P Surya Atmadja dalam persidangan itu menyebut BPKP tidak punya kewenangan menghitung kerugian negara. Sebab dalam UU Nomor 15Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan, hanya BPK yang berhak melakukan audit kerugian negara/
Seperti diketahui, Ricksy Prematuri didakwa korupsi terkait proyek bioremediasi PT CPI di sejumlah lokasi di Riau. Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia yang menjadi rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi itu. Namun kejaksaan menuding proyek biormediasi itu hanya akal-akalan saja, sehingga negara dirugikan hingga USD 6 juta lebih. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2013, IPW Catat 21 Oknum Polri Terlibat 17 Kasus
Redaktur : Tim Redaksi