Cara BNP2TKI Atasi Kecurangan Pemotongan Gaji TKI

Senin, 02 November 2015 – 05:09 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - SEKJEN Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar menjelaskan bahwa pembayaran biaya proses penempatan TKI ke Singapura itu di atur berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 588 Tahun 2012. Menurut Kepmen tersebut, biaya proses penempatan dibebankan kepada majikan dan TKI. 

Nah, rinciannya, ditanggung majikan Rp 15.092.000 untuk TKI asal Jawa. Sedangkan untuk TKI luar Jawa, majikan harus membayar Rp 16.233.000.

BACA JUGA: Kebiri Dianggap tak Cocok, Lebih Baik Hukuman Mati

Untuk yang Ditanggung TKI adalah sebesar Rp 12.647.000 asal pulau Jawa. Sedangkan untuk TKI luar Jawa mereka harus membayar Rp 13.788.000

“Dengan begitu total biaya penempatan TKI ke Singapura adalah Rp 27.739.000 untuk yang berasal dari pulau Jawa dan untuk luar Jawa adalah Rp 30.021.000,” kata Bobi Anwar. 

BACA JUGA: JK Beri Resep Agar Golkar Menang Pilkada

Bagi TKI yang tidak bisa membayar cash, maka berlakukah pemotongan gaji. Siapa yang memotong? bisa PPTKIS, bisa juga lembaga pembiayaan.

Artinya, lanjut Bobi, jika utangnya kepada PPTKIS, bayarnya kepada PPTKIS. Nah jika utangnya kepada lembaga pembiayaan maka bayarnya ke PPTKIS.

BACA JUGA: Tiba-tiba, 165 Istri Perwira Siswa Seskoal Berkumpul, Ada Apa?

Tapi nyatanya di lapangan masih banyak Kepmenaker yang dianggap bermasalah. Misalnya, Asuransi TKI sebesar Rp 400.000 dibebankan kepada TKI. Kata dia itu ini nambrak pasal 68 Ayat 1 UU 39/2004 Tentang PTKILN. 

“Karena pasal tersebut mengatakan diikutsertakan dalam program perlindungan asuransi, logika diikutsertakan itu sama dengan orang ditraktir,” tambah Bobi.

Belum lagi soal biaya pelatihan untuk 400 jam pelajaran. Di dalamnya ada dua komponen yang harus dibayarkan. Yaitu biaya akomodasi dan konsumsi selama 80 hari sebesar Rp 4.000.000, dan untuk peralatan dan bahan praktek sebesar Rp 2.000.000. 

“Lalu bagaimana jika TKI ternyata tidak sampai 80 hari di penampungan,

Selain itu TKI di Singapura juga kerap mengalami masalah pemotongan gaji untuk membayar baiaya penempatan. Setiap bulan gaji mereka dipotong dengan jumlah yang sama. Tetapi jumlah bulan pemotonganya berbeda-beda, dari 8 sampai 12 bulan.

Kepala Bagian Humas BNP2TKI Haryanto, menerangkan bahwa salah satu cara untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan menerapkan pembayaran gaji TKI langsung ke rekening TKI.

“Ketentuan ini harus tertuang dalam Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh TKI dan User, dengan demikian TKI terlindungi dari pemotongan gaji yang dapat merugikanya" .

Upaya ini dilakukan oleh BNP2TKI  untuk mengakhiri praktik kecurangan pemotongan gaji TKI bukan hanya di Singapura namun di negara manapun yang masih ada mekanisme pemotongan gaji, tutup Haryanto. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PWI Yakin Jokowi Tak Membungkam Kebebasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler