jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Re menyelenggarakan Forum Komunikasi Legal, Compliance, & Risk Management yang bertema “Upholding Legal & Compliance Excellence for Sustainable Industry”.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dengan pembentukan Forum Legal, Compliance, Risk Management untuk perusahaan reasuransi yang bertujuan meningkatkan kualitas bisnis reasuransi serta menciptakan kompetisi yang sehat.
BACA JUGA: Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
Acara ini turut dihadiri sejumlah pakar hukum dan pemangku kebijakan dari berbagai institusi, seperti Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan RI Ogi Prastomiyono, Anggota Komisioner KPPU Mohammad Reza, Direktur SDM IFG Rizal Ariansyah, Jaksa Direktorat Penuntutan KPK Budhi Sarumpaet, Akademisi Universitas Indonesia Dr. Kornelius Simanjuntak, dan Managing Partner Haullussy Richard & Partner Richard Haulussy.
Dalam sambutannya Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu menekankan pentingnya peran hukum dan kepatuhan dalam mengembangkan industri perasuransian yang sehat dan berdaya saing.
BACA JUGA: Indonesia Re Gelar Webinar IFRS 17
Pembentukan forum ini menjadi hal yang penting bagi Industri Reasuransi di Indonesia.
“Industri reasuransi adalah industri yang sangat kompleks. Pembentukan forum di bidang legal, compliance dan risk management menjadi wujud komitmen kami untuk mendukung penerapan GCG di industri reasuransi dan bagaimana cara kami membangun iklim antar pelaku usaha dalam industri yang saling percaya dan saling terbuka,” ujar Benny.
BACA JUGA: Indonesia Re Beri Beasiswa dan Bantuan Perumahan untuk Karyawan
Indonesia Re sebagai perusahaan yang mengelola risiko telah mendaftarkan kepatuhan persaingan usaha ke KPPU. Risiko ini harus dibagi dan dikelola dengan baik agar tercipta persaingan yang sehat di antara para pelaku usaha reasuransi. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Mohammad Reza selaku Anggota Komisioner KPPU, yang menekankan pentingnya kepatuhan persaingan usaha untuk menjaga keseimbangan pasar.
“Kepatuhan tidak hanya berarti mematuhi aturan yang berlaku, tetapi juga membangun budaya integritas dan akuntabilitas,” ujar Reza.
Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM, dan Corporate Secretary Indonesia Re Robbi Yanuar Walid yang membawahi Divisi Legal, Compliance & Risk Management, berharap forum ini dapat membuka ruang diskusi serta memberikan masukan yang konstruktif dalam pembentukan kebijakan yang mendukung industri perasuransian di Indonesia.
“Upaya kolaboratif ini akan membantu menciptakan standar yang lebih selaras dan komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan," tegas Robbi.
Industri perasuransian di Indonesia memiliki karakteristik yang cukup unik dibandingkan negara lain. Retrosesi perusahaan asuransi di Indonesia masih cukup tinggi terhadap reasuransi luar negeri. Dinamika pasar global, seperti tren hardening market, sangat memengaruhi industri reasuransi dalam negeri.
“Inilah yang mendorong terbentuknya Indonesia Professional Reinsurance (IPR) sebagai platform untuk berdiskusi dan membahas berbagai isu terkait tantangan bisnis, dari luar maupun dalam negeri. Melalui IPR, kami mengadakan diskusi mendalam terkait teknik underwriting, pengelolaan klaim, baik di sektor life maupun non-life. Transformasi IPR dari forum menjadi badan hukum adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung peta jalan strategis 2023-2024, khususnya dalam penguatan fungsi perusahaan reasuransi di Indonesia.” ujar Delil Khairat, Direktur Teknik Operasi Indonesia Re sekaligus Dewan Pengurus IPR yang hadir secara daring.
Secara agregat, aset reasuransi hingga September 2024 mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 5,82% year-on-year, mencapai Rp42,90 triliun. Ini menunjukkan fondasi yang kuat dalam industri reasuransi.
“Kami dorong lebih lanjut dengan penguatan kelembagaan melalui penerbitan POJK untuk industri ini. OJK juga terus dorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik di seluruh jenjang organisasi perusahaan perasuransian, agar kepatuhan dan integritas menjadi budaya yang melekat dalam industri ini.” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Acara ini ditutup dengan sesi diskusi bersama Jaksa Direktorat Penuntutan KPK, Budhi Sarumpaet yang mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk lebih awas dan tegas dalam memahami potensi-potensi upaya KKN di lingkungan BUMN.
“Agenda yang digelar hari ini adalah bagian dari langkah pencegahan tindak pidana korupsi di sektor perasuransian, khususnya bagi perusahaan seperti Indonesia Re yang mengelola kekayaan negara. Tindak pidana korupsi ini bisa melibatkan orang yang berhubungan langsung maupun pihak lain yang turut serta. Karena itu, kepatuhan hukum menjadi benteng utama dalam mencegah korupsi, memastikan bahwa seluruh operasi berjalan dengan transparansi dan integritas,” katanya.
Salah satu gagasan utama yang muncul dari hasil diskusi dan pemaparan narasumber dalam dialog tersebut adalah pembentukan Asosiasi Perusahaan Reasuransi.
Gagasan ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi industri reasuransi dalam membangun sektor perasuransian di Indonesia. Asosiasi ini diharapkan dapat memperkuat kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya dengan regulator sektoral, tetapi juga dengan berbagai asosiasi perasuransian yang sudah ada di Indonesia. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti