jpnn.com - PT KAI memberlakukan aturan baru terkait proses check in di stasiun keberangkatan.
Kini penumpang yang sudah mempunyai kode booking bisa melakukan proses check in di stasiun keberangkatan mulai 7 hari sebelum waktu keberangkatan KA.
BACA JUGA: Kini, Cetak Tiket KA Bisa 7 Hari Sebelum Keberangkatan
Di mana sebelumnya, cetak tiket baru bisa dilakukan 12 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"KAI Daop 1 Jakarta berharap pemberlakuan sistem check in dan boarding ini dapat menghilangkan peredaran tiket palsu," ujar Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto.
BACA JUGA: Menhub: Kalau Yogyakarta Penuh, Bisa ke Sini
Dengan penerapan sistem check in, boarding pass tidak akan bisa didapatkan penumpang tanpa ada kode boking transaksi pembelian tiket, sehingga dipastikan tidak akan ada lagi penggunaan tiket palsu.
Suprapto juga berharap penerapan sistem check in di stasiun keberangkatan ini akan semakin meningkatkan ketertiban dan keamanan penumpang kereta api.
BACA JUGA: Aksi 313, ini 16 KA yang Berangkat dari Stasiun Gambir
"Kami menghimbau kepada penumpang yang telah melakukan check in dan mencetak boarding pass supaya menjaga agar boarding pass yang telah dicetak tidak lusuh atau memudar tintanya. Kalau hal ini terjadi, penumpang bisa menghubungi petugas customer service di stasiun untuk dicetak ulang," tandas Suprapto.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Aksi 313, KAI Rekayasa Keberangkatan KA
Redaktur & Reporter : Yessy