Cara Klinik Aborsi Ilegal Melenyapkan Janin-Janin tak Berdosa ini Bikin Merinding

Jumat, 25 September 2020 – 11:04 WIB
Sebanyak tersangka kasus aborsi ilegal di salah satu klinik di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan klinik di Jalan Percetakan Negara 3 berbeda dengan klinik di Raden Saleh, Jakarta Pusat.

Perbedaannya, kata Yusri, di batas usia kandungan yang diaborsi. Klinik di Raden Saleh batas usia janin yang diaborsi enam bulan sedangkan di Percetakan Negara usia batas kandungannya 14 Minggu.

"Kalau di Raden Saleh batas usia kandungannya enam bulan. Kalau di sini batas usia kandungannya 14 Minggu," ungkap Yusri kepada wartawan, Kamis (24/9).

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan di klinik Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat janin korban aborsi usia kandungannya 14 Minggu dan masih dalam bentuk gumpalan darah sehingga pelaku tanpa membuangnya di buang di septic tank.

Sementara di Raden Saleh menyiapkan bahan kimia untuk menghancurkan janin tersebut dan menjadi cairan. Jika tidak bisa dihancurkan akan dibakar atau dikremasi.

Sebelumnya diberitakan, Subdit 4 Jatarnas Polda Metro Jaya telah menangkap 10 pelaku praktik aborsi ilegal di jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9) lalu. 

Kesepuluh orang tersebut memiliki peran masing-masing. BK (30) berpesan sebagi dokter yang bertugas melakukan aborsi, LA sebagai pemilik klinik. Kemudian NA berperan sebagai registrasi pasien atau kasir, MM berperan melakukan USG.

Lalu, YA membantu dokter saat melakukan aborsi. Selain itu, RA sebagai penjaga klinik, ML berperan menbantu di ruang aborsi, ED berperan sebagai cleaning service, SM berperan melayani pasien. Terakhir, RS seorang pasien yang baru selesai diaborsi saat penggeledahan polisi.

Penangkapan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi dan melakukan aborsi cukup lama.

Klinik ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2017 lalu. Bahkan, 2002-2004 pernah beroperasi kemudian ditutup.

Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo

BACA JUGA: Sungguh Keji, Para Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Buang Janini ke Septic Tank

Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mcr3/jpnn)

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gatot Bikin Ribut soal PKI, Ganjar Marah Besar, BIN Angkat Suara

BACA JUGA: Beroperasi Sejak 2017, Klinik Aborsi di Jakpus Ini Sudah Gugurkan 32.760 Janin


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler