Cara KPU Larang Mantan Napi Koruptor Nyaleg Dinilai Salah

Kamis, 06 September 2018 – 05:38 WIB
Said Salahudin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin meyakini banyak masyarakat mendukung KPU, karena upaya lembaga tersebut membatasi hak mantan narapidana korupsi maju sebagai bakal calon anggota legislatif, merupakan isu yang populis.

Said bahkan mengaku sebagai salah seorang masyarakat yang setuju dan mendukung niat baik lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

BACA JUGA: Temuan Bawaslu: Ada 2,61 Juta Penduduk Belum Terekam e-KTP

"Cuma, sebagai orang yang mengerti cara pembentukan peraturan perundang-undangan, saya protes. Cara (yang ditempuh KPU melakukan pembatasan lewat Peraturan KPU) tidak benar," ujar Said kepada JPNN, Rabu (5/9).

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini menilai, KPU tidak seharusnya membatasi hak mantan narapidana korupsi maju sebagai bakal calon legislatif lewat Peraturan KPU. Karena dipilih dan memilih merupakan hak konstitusional dan hak asasi manusia.

BACA JUGA: Ini Daftar Nama Eks Napi Koruptor Diloloskan Bawaslu

Menurut Said, ada cara lain yang dapat ditempuh lembaga penyelenggara pemilu jika tak ingin mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

Yaitu, memohon pada pembuat undang-undang dengan mengajukan perubahan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu ke DPR.

BACA JUGA: Komarudin: Secara Hukum Eks Napi Koruptor Boleh jadi Caleg

"Langkah ini harus diakui prosesnya mungkin lama. Cara cepatnya, KPU dapat memohon tafsir ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pasal yang tidak membatasi dapat dimaknai membatasi," katanya.

Said juga mengatakan, KPU dapat meminta ke presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), jika menilai tak adanya batasan terhadap mantan narapidana korupsi berpengaruh besar bagi demokrasi ke depan.

"Jadi, tiga langkah itu yang seharusnya ditempuh oleh KPU, bukan malah mengaturnya dalam PKPU. Pembatasan terhadap hak asasi manusia itu harus diatur dalam undang-undang. Nah, itu kewenangannya ada di pembentuk undang-undang, yaitu DPR sebagai legislator dan presiden sebagai co-legislator," pungkas Said.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg Partai Koalisi Bersatu demi Jokowi


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler