Ini Daftar Nama Eks Napi Koruptor Diloloskan Bawaslu

Selasa, 04 September 2018 – 11:30 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Hingga Senin (3/9), jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan napi koruptor yang menang gugatan di Bawaslu sudah mencapai 18 orang.

Namun, KPU tetap pada pendirian awal, yakni menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai ada putusan MA. Artinya, nama-nama bacaleg eks napi koruptor itu tidak dimasukkan daftar calon sementara (DCS).

BACA JUGA: Komarudin: Secara Hukum Eks Napi Koruptor Boleh jadi Caleg

Perbedaan sikap antara KPU dan Bawaslu itu dinilai bisa mengancam proses Pemilu 2019. Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih berusaha mencari solusi dengan mendatangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka meminta lembaga pengadil etik penyelenggara pemilu itu turun tangan.

Anggota DKPP Ida Budhiati mengatakan, pihaknya akan membantu meredakan ketegangan antara KPU dan Bawaslu. Rencananya besok (5/9) dilakukan pertemuan antara dua lembaga itu dengan difasilitasi DKPP.

BACA JUGA: Sekjen PPP: Seharusnya KPU Laksanakan Putusan Bawaslu

”Kami ingin mendengarkan penjelasan dari kedua pihak. Misalnya, alasan Bawaslu mengabulkan gugatan sengketa yang diajukan mantan napi koruptor,” katanya.

Ketua DKPP Harjono mengakui, ketegangan antara KPU dan Bawaslu sudah memuncak. Keduanya ngotot dengan kewenangan masing-masing. KPU menyatakan punya kewenangan membuat Peraturan KPU (PKPU). Sebaliknya, Bawaslu bersikukuh dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada larangan bagi mantan napi koruptor untuk nyaleg.

BACA JUGA: KPU DKI Tetap Ogah Masukkan M Taufik ke Daftar Caleg

Menurut dia, ada dua opsi yang bisa dilakukan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Pertama, salah satu pihak mengalah atau mundur. Kedua, menemukan win-win solution. Namun, dia enggan menjelaskan siapa yang harus mengambil langkah mundur. Begitu juga soal win-win solution. Semuanya diserahkan kepada KPU dan Bawaslu.

Jika keduanya tetap bertahan dengan sikapnya sekarang, solusinya adalah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) atas PKPU yang melarang mantan napi koruptor jadi caleg. ”Kami tidak bisa memaksa,” kata dia.

Sementara itu, Bawaslu masih ngotot untuk meloloskan bakal caleg mantan napi koruptor. Menurut anggota Bawaslu Rahmat Bagja, mungkin akan ada lagi gugatan bacaleg mantan napi koruptor yang dikabulkan. ”Nanti Jateng juga keluar ada (putusan), kemungkinan bertambah,” katanya.

Bagja menilai, yang diputuskan Bawaslu di daerah bukan hal yang salah. Sebab, sejumlah landasan telah mengatur. Mulai aturan UU Pemilu yang tidak membahas larangan, termasuk penghargaan hak dasar warga negara yang telah menjalani masa pidana.

”Bawaslu provinsi dan kabupaten kota punya kemandirian juga untuk mengawasi itu. Tapi, tetap dengan supervisi dan ada fungsi koordinasi dari kami,” katanya.

Terkait rencana pertemuan dengan DKPP dan KPU, pihaknya mengaku siap hadir. Dia berharap persoalan itu bisa diselesaikan dengan baik melalui forum tersebut. ”Tetapi tetap menghormati hak konstitusional warga negara, walaupun mereka pernah terpidana,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Nafis Gumay menjelaskan bahwa jumlah mantan napi koruptor yang gugatannya dikabulkan semakin banyak. Kemarin ada tujuh gugatan yang dikabulkan Bawaslu.

Yaitu, dari Tanggamus, Blora, Cilegon, Manado, Ende, Belitung Timur, dan Jawa Tengah. Total ada 18 bakal calon yang gugatannya diterima Bawaslu. ”Nama-namanya masih dikumpulkan,” kata mantan komisioner KPU itu kepada Jawa Pos. (lum/bay/c10/fat)

Eks Napi Koruptor yang Diloloskan Bawaslu

1. Syahrial Kui Domapolii, bakal calon anggota DPD Sulut

2. Abdullah Puteh, bakal calon anggota DPD Aceh

3. Joni Kornelius Tondok, bacaleg DPRD Kabupaten Toraja Utara (PKPI)

4. Nur Hasan, bacaleg DPRD Kabupaten Rembang (Partai Hanura)

5. Ramadhan Umasangaji, bacaleg DPRD Kota Pare-Pare (Partai Perindo)

6. Andi Muttamar Mattotorang, bacaleg DPRD Kabupaten Bulukumba (Partai Berkarya)

7. M. Taufik, bacaleg DPRD DKI Jakarta (Partai Gerindra)

8. Ferizal, bacaleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Partai Gerindra)

9. Mirhammuddin, bacaleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Partai Gerindra)

10. Maksum Dg Mannassa, bacaleg DPRD Kabupaten Mamuju (PKS)

11. Saiful Talub Kami, bacaleg DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Partai Golkar)

12. Mudatsir, bacaleg DPRD Jateng (Partai Hanura)

13. Jhony Hasibuan, bacaleg DPRD Kota Cilegon (Partai Demokrat)

14. Darmawati Dareho, bacaleg DPRD Kota Manado (Partai Demokrat)

15. HM Warsit, bacaleg DPRD Kabupaten Blora (Partai Hanura)

16. Ai Hajar Syahyan, bacaleg DPRD Tanggamus (Partai Gerindra)

17. Satu bacaleg DPRD Belitung*

18. Satu Bacaleg DPRD Ende*

Keterangan:

*Identitas lengkap masih dalam tahap pengumpulan data

Sumber: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Eks Napi Koruptor Dimenangkan Bawaslu Bertambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler