jpnn.com, SIDOARJO - Seorang perempuan berinisial NH di Sidoarjo nekat menyelundupkan handphone ke dalam lapas setempat, Kamis (22/9).
Pelaku nekat menyelundupkan ponsel tersebut karena kangen dengan sang suami yang mendekam di dalam Lapas Sidoarjo.
BACA JUGA: Ledakan Gudang BBM di Palembang, Kombes Ngajib Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji di Sidoarjo, Kamis mengatakan, pelaku nekad menyelundupkan telepon seluler ke dalam Lapas Sidoarjo agar bisa leluasa melepas rindu dengan suaminya berinisial AR yang kini mendekam di dalam lapas.
"Telepon genggam yang hendak diselundupkan ke Lapas Sidoarjo disamarkan ke dalam bungkusan nasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, gelagat mencurigakan NH sudah terlihat sejak dia berada di tempat pemeriksaan barang yang hendak melakukan kunjungan tatap muka.
BACA JUGA: Siswi SMA Sedang Asyik Menonton Televisi, Tiba-Tiba Dihampiri Tetangga Bejat, Terjadilah
“Dia mengaku akan mengunjungi suaminya, seorang warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR,” ujar Zaeroji.
Sementara itu Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji mengatakan saat membesuk suaminya, NH membawa makanan dalam beberapa bungkusan di dalamnya lauk, sayur dan nasi. Namun, petugas curiga karena NH terlihat gelisah terlebih saat petugas melakukan pemeriksaan.
“Sesuai SOP yang berlaku, petugas memeriksa setiap barang bawaan yang ada. Petugas menemukan telepon seluler di dalam bungkusan nasi putih,” katanya.
Petugas pun mengamankan NH untuk diperiksa lebih lanjut dan saat diinterogasi, perempuan asal Kapasan, Surabaya ini mengaku hendak menyelundupkan telepon seluler tersebut untuk suaminya.
“NH mengaku bahwa selama ini dia sering kangen sama suaminya, karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi rumahnya juga jauh. Akhirnya dia nekad menyelundupkan handphone,” katanya.
BACA JUGA: Barito Putera Tunjuk Rodney Goncalves Jadi Pelatih Baru
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo Prayogo Mubarak lalu berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk memastikan bahwa handphone tersebut tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.
Meski tidak terbukti digunakan untuk jaringan narkotika, AR tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Padahal dua bulan lagi lelaki yang terjerat kasus penggelapan ini dijadwalkan bisa bebas.
BACA JUGA: Aksi Begal Payudara Mahasiswi di Palembang Terekam CCTV, Pelaku Pakai Motor Merah
“Sesuai aturan, AR termasuk melakukan pelanggaran berat dan harus berada di straftcell selama dua pekan dan ada larangan dikunjungi selama sebulan,” katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean