Cara Menteri Anies Hemat Anggaran

Selasa, 07 Juni 2016 – 13:24 WIB
Anies Baswedan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan, pihaknya memangkas anggaran Kemendikbud sebesar Rp 6,5 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, menjadi Rp 42,6 triliun.

Menurut Anies, ada dua strategi efisiensi anggaran yang akan dilakukan. Pertama, pengurangan volume. 

BACA JUGA: Kemendikbud Pangkas Anggaran Hingga Rp 6, 5 Triliun

“Jadi, yang diterapkan sekarang itu volumenya dikecilkan sebagian. Tetap jalan tapi volume dikecilkan,” ucapnya‎, Selasa (7/6).

Kedua, penyelenggaraan kegiatan akan lebih melibatkan pemerintah daerah melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK). 

BACA JUGA: Politikus PDIP: Pendidikan Tak Boleh Dititipkan ke Asing

“Itu strategi kedua, kegiatan tersebut tetap juga kami lakukan tapi dengan memasukkannya lewat DAK,” ujarnya. 

Nantinya, Kemendikbud menyiapkan aturan, Petunjuk Teknis (Juknis) untuk melakukan kegiatan yang seharusnya dilakukan melalui anggaran Kemendikbud, tapi menjadi menggunakan anggaran daerah. 

BACA JUGA: PGRI Anggap Kebijakan Rekrutmen Cum Laude Diskriminatif

“Selama kegiatan itu bisa dilakukan, misalnya kami kirim orangnya, sarananya,  tapi yang selenggarakan itu daerah,” jelasnya. 

Terkait juknis, Menteri Anies menjanjikan untuk tidak kaku, tapi tetap memberikan batasan-batasan tegas bagi daerah agar tidak disalahgunakan. Sehingga pemerintah daerah bisa lebih rileks, dan tidak kaku melaksanakannya. Harapannya, penyerapan anggaran daerah akan lebih baik. Selain itu, batasan-batasan tersebut agar kekuasaan itu tidak disalahgunakan. 

“Jadi, jangan sampai (aturan) terlalu ketat mereka gak bisa bergerak tapi terlalu longgar aturan itu malah jadi ada abuse dan disalahgunakan,” jelasnya. 

Selanjutnya, terdapat usulan sumber penghematan anggaran, meliputi biaya operasional non gaji (belanja langganan daya, jasa dan pemeliharaan lainnya), pembangunan gedung baru ( yang masih diblokir karena moratorium), pengadaan tanah baru, perjalanan dinas yang tidak terkait dengan kegiatan prioritas.

Juga jasa konsultan dan jasa profesi, belanja barang non infrastruktur termasuk kendaraan yang belum terkontrak, dan bantuan pembangunan sarana pendidikan dan peralatan pendidikan yang diserahkan kepada masyarakat/daerah yang jika dikurangi tidak menimbulkan gejolak sosial. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh..Rekrut Rektor PTN kok WNA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler