jpnn.com, JAKARTA - E-billing pajak merupakan salah satu pelayanan pajak secara online sebagai bentuk kemajuan teknologi. Sistem digital pajak ini dihadirkan Direktorat Jenderal Wajib Pajak sebagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam membayarkan tanggung jawabnya khususnya wajib pajak.
Dengan menggunakan e-billing pajak, wajib pajak tidak perlu lagi membayarkan pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kemudahan ini tentunya membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan praktis, sehingga sangat tepat bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu.
BACA JUGA: Imigrasi Jakarta Barat Terapkan Sistem Paperless dan e-Billing untuk Layanan Paspor
Nah, bagi Anda yang masih belum mengetahui apa itu e-billing pajak, apa saja manfaat yang diperoleh jika menggunakan sistem ini, dan bagaimana cara membayar pajak menggunakan e-billing pajak, simak ulasan berikut untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap.
Apa Itu E-billing Pajak?
BACA JUGA: Vietnam Memprotes Aturan Vaksin Booster di Piala AFF U-16, PSSI: Jangan Banyak Mengeluh
E-billing pajak merupakan sebuah sistem pembayaran pajak yang dilakukan secara online dengan menggunakan kode billing atau ID billing. Sistem digital ini dihadirkan oleh Dirjen Wajib Pajak sehingga kode billingnya pun dapat dibuat dengan mengakses website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada laman www.pajak.go.id.
Sistem bayar pajak online ini sudah dijalankan sejak 2013. Sebelumnya, proses pembayaran pajak pertama dilakukan dengan pembayaran langsung di Kantor Kas Negara. Kemudian, pembayaran dipermudah di ke kantor pos atau bank dan mengisi secara manual surat setoran pajak dan membayarnya di tempat.
BACA JUGA: PSSI Sebut 3 Negara di Eropa untuk Timnas U-19 Berlatih, Pilih yang Mana, Shin?
Sejak 2013, pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa perlu tatap muka yaitu dengan ATM namun hanya pada bank-bank tertentu dan jenis pajak yang dapat dibayarkan terbatas.
Karena itu, pemerintah dalam hal ini DJP mulai memanfaatkan teknologi informasi dengan membuat aplikasi e-billing pajak yang bernama Surat Setoran Elektronik (SSE) versi 1 hingga sekarang mencapai versi 3.
Tak berhenti di situ saja, layanan ini terus dikembangkan sehingga saat ini ada begitu banyak mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan layanan aplikasi e-billing pajak yang memungkinkan proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah. Mengapa demikian?
Sebab, dengan menggunakan e-billing pajak, wajib pajak tidak perlu lagi membayarkan pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sederhananya, layanan e-billing pajak digunakan untuk membantu setiap wajib pajak dalam membuat surat setoran elektronik (SSE).
E-billing pajak atau SSE ini merupakan sistem pembayaran pajak secara online dengan penerbitan kode billing yang terintegrasi yang sudah diresmikan sejak 1 Juli 2016.
Sistem pada dasarnya merupakan perkembangan dari sistem pembayaran pajak secara manual yang lebih mudah, cepat, dan akurat.
Dengan layanan ini, para wajib pajak saat ini bisa mendapatkan kode billing secara online untuk membayar pajak.
Apa Saja Keuntungan Menggunakan E-billing Pajak?
Dengan bantuan teknologi, banyak kemudahan dan keuntungan yang diperoleh wajib pajak jika menggunakan e-billing pajak, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Lebih Mudah
Dengan melakukan pembayaran pajak secara online, Anda tidak perlu lagi keluar rumah untuk mendatangi kantor pos atau kantor pelayanan pajak (KPP) lainnya sehingga lebih hemat waktu. Mereka tidak perlu lagi mengantri di loket pembayaran untuk melakukan pembayaran, karena transaksi pembayaran bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Selain itu, Anda tidak perlu mengantri untuk mengambil Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), namun cukup membawa catatan kecil berisi kode billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak.
2. Lebih Cepat
Selain lebih praktis, wajib pajak kini dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit tidak harus mengantri lama di loket pembayaran. Mereka hanya perlu memilih teller Bank atau Kantor Pos sebagai sarana pembayaran dan tidak perlu lagi menunggu lama saat teller memasukkan data pembayaran pajak.
3. Lebih Akurat dan Dapat Menghindari Human Error
Sistem layanan e-billing pajak akan membimbing Wajib Pajak dalam pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar, sehingga kesalahan data pembayaran seperti kode akun pajak dan kode jenis setoran dapat dihindari.
Dengan adanya layanan pembayaran pajak berbasis aplikasi, semua proses dilakukan melalui sistem yang pasti sehingga meniadakan kemungkinan human error yang dilakukan oleh petugas seperti kesalahan penginputan manual yang dilakukan oleh teller bank/kantor pos.
4. Transaksi yang Terenkripsi dan Aman
Proses pembayaran menggunakan e-billing pajak lebih aman, sebab penggantian tanda tangan menggunakan kode verifikasi yang dikirimkan langsung ke Wajib Pajak. Hal ini mengurangi kemungkinan adanya pemalsuan tanda tangan.
5. Mempermudah Wajib Pajak Memperoleh Informasi
Wajib pajak akan lebih mudah mendapatkan informasi khususnya terkait status pembayaran.
6. Lebih Ramah Lingkungan
Proses pembayaran pajak secara manual memerlukan pengisian form kertas. Namun, dengan sistem online, pembayaran pajak tidak memerlukan kertas untuk pengisian data sehingga mengurangi penggunaan kertas yang membuat pembayaran dengan metode ini ramah lingkungan.
Bagaimana Cara Membayar Pajak Menggunakan E-billing Pajak?
Untuk membayarkan pajak secara online, terlebih dahulu Anda harus mendapatkan kode billing yang merupakan kode identifikasi suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak yang terdiri dari 15 digit.
Umumnya kode ini akan berlaku dalam waktu 1 bulan sejak diterbitkan dan setelah itu secara otomatis terhapus dari sistem dan tidak dapat digunakan lagi.
Nah, untuk mendapatkan kode billing, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu dengan mengklik menu Layanan Digital pada website resmi DJP atau langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login. Adapun langkah-langkah mendapatkan kode billing adalah sebagai berikut:
1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Tekan tombol “Belum Registrasi?”
3. Isi data-data yang diminta seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan username. Setelah itu klik “Ok” dan akan muncul notifikasi data telah berhasil disimpan.
4. Cek email yang sudah didaftarkan untuk melakukan aktivasi akun dan ikuti petunjuk yang ada di email balasan dari admin.
5. Jika proses sudah selesai, Anda akan terdaftar di database e-billing pajak.
6. Login kembali ke layanan e-billing pajak tersebut dengan menggunakan user ID dan PIN yang sudah dikirim ke email.
7. Isi data-data yang diperlukan sebagaimana form pada saat mengisi SSP secara manual. Klik “simpan” dan lanjutkan dengan klik tombol “OK” untuk memastikan data Anda tersimpan.
8. Klik tombol “Terbitkan Kode Billing” untuk mendapatkan kode billing yang akan ditampilkan dan dapat disimpan dalam format pdf.
Perlu diperhatikan bahwa kode billing yang diterima merupakan deretan kode unik yang akan digunakan sebagai kode pembayaran pajak. Setelah mendapatkan kode tersebut, Anda bisa langsung melakukan pembayaran melalui Kantor Pos dan Bank Persepsi.
Selain itu, khusus penggunaan Bank Mandiri, Anda juga bisa melakukan pembayaran melakukan ATM maupun Internet Banking dengan memasukkan kode billing tadi.
Macam-Macam Pembayaran Pajak Melalui E-billing Pajak
Pembayaran pajak menggunakan e-billing pajak dapat dilakukan melalui Bank atau Kantor Pos yang telah menggunakan sistem MPN G-2 yang sebelumnya telah dibuat. Ada beberapa cara yang dapat dipilih oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dengan kode billing ini yakni menggunakan Mini Atm, ATM, Internet Banking.
Mereka hanya perlu memilih menu pembayaran pajak atau memasukkan kode billing pada Mini ATM, Atm, Internet Banking dan memberikan kode billing ke Teller Bank atau ke Kantor Pos.
Adapun daftar jenis setoran pajak adalah sebagai berikut.
PPh Pasal 21, Kode : 411121
PPh Minyak Bumi, Kode : 411111
PPh Pasal 22, Kode : 411122
PPh Gas Alam, Kode : 411112
PPh Pasal 23, Kode : 411124
PPh Migas Lainnya, Kode : 411119
PPh Pasal 25 Orang Pribadi, Kode : 411125
PPN Dalam Negeri, Kode : 411211
PPh Pasal 25 Badan, Kode : 411126
PPN Impor, Kode : 411212
PPh Pasal 26, Kode : 411127
PPN Lainnya, Kode : 411219
PPh Final, Kode : 411128
PPnBM Dalam Negeri, Kode : 411221
PPh non Migas Lainnya, Kode : 411129
PPnBM Impor, Kode : 411222
Fiskal Luar Negri, Kode : 411131
PPnBM Lainnya, Kode : 411229
Aplikasi Rekomendasi yang Terdaftar dan Diawasi oleh DJP
Untuk mengelola dan membuat kode billing, Anda bisa memilih aplikasi yang telah terdaftar dan diawasi oleh DJP, salah satunya adalah “klikpajak”. Aplikasi ini memungkinkan Anda tidak perlu pindah-pindah aplikasi lagi saat melakukan proses pembuatan ID Billing sekaligus pembayaran hingga terima NTPN dari satu aplikasi e Billing Klikpajak saja.
Klikpajak sendiri secara resmi telah terdaftar sebagai mitra PJAP resmi dari DJP sehingga seluruh dokumen dari e Billing Klikpajak resmi dari DJP sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018.
Jika sudah membuat ID Billing, Anda melakukan pembayaran pajak secara langsung dari Klikpajak dengan beragam pilihan seperti virtual account hingga QRIS.
Dengan menggunakan aplikasi ini, semua dokumen perpajakan mudah diakses kembali dan terjamin keamanan datanya, tersertifikasi ISO 27001. Menarik bukan?
Dengan menggunakan aplikasi Mekari Klikpajak, ada beberapa keunggulan yang bisa Anda dapatkan, seperti:
Tidak perlu install dan update aplikasi secara berkala
Kirim faktur pajak dan bukti potong secara online
Semua dokumen perpajakan mudah diakses kembali di dashboard online
Monitoring pekerjaan tim pajak secara online
Jadi tunggu apalagi? Jika Anda tertarik untuk menggunakan aplikasi ini, Anda bisa mengunjungi e-billing pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi