jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat mengeluarkan inovasi paperless dan e-Billing dalam layanan paspor, Kamis (12/11). Terdapat sejumlah manfaat yang dapat dirasakan oleh pemohon paspor maupun petugas dari inovasi ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono, menjelaskan, inovasi ini dapat menghapus birokrasi yang berulang, seperti dua kali antrean layanan chek in dan layanan pengambilan biometrik. Dia meyakini, inovasi ini dapat memangkas antrean hingga 30 menit dengan tingkat kuantitas layanan yang meningkat.
BACA JUGA: Habib Rizieq Sudah di Bandara Jeddah dan Lewati Imigrasi Arab Saudi
"Harapannya aspek kualitas dan kuantitas layanan yang meningkat dapat menjadi indikator diperolehnya good governance dalam memberikan layanan publik," ujar Novianto berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta.
Novianto mengatakan, layanan ini juga dapat menghemat belanja negara pada konsumsi kertas dan tinta untuk keperluan formulir. Penghematan ini, bukan hanya berdampak positif pada keuangan negara. Namun, untuk kelestarian alam terutama pepohonan yang merupakan sumber utama produksi kertas.
BACA JUGA: Pernah Bermasalah dengan Imigrasi, Pelatih Arema FC Enggan Pulang Kampung
"Output inovasi ini yaitu menghilangkan pengisian Formulir Perdim 11 dan menghapus bukti pengantar pembayaran yang semua berupa kertas, sekarang digantikan menjadi digital (e-billing) melalui SMS," jelasnya.
Menurutnya, penerima manfaat dari inovasi ini tidak hanya kaum milenial, namun juga dapat dinikmati oleh para orangtua sekalipun. Sebab, pengisian Formulir Perdim 11 tidak diperlukan lagi dalam pengajuan paspor, dan meminimalisir bukti pengantar pembayaran yang hilang atau tertukar, dengan merubah bukti pengantar pembayaran yang semula berupa kertas menjadi digital melalui SMS.
BACA JUGA: WN Tiongkok Napi Narkoba Punya KTP, Polisi Gandeng Imigrasi & Kemendagri
"Inovasi Paperless dan e-Billing ini akan terus kami kembangkan dengan harapan kedepannya dapat dimanfaatkan oleh Unit Pelaksana Teknis lain demi terwujudnya peningkatan pelayanan yang lebih mudah, transparan, cepat dan inovatif bagi masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Zaeroji, mengapresiasi layanan ini. Kata dia, inovasi Paperless dan e-Billing ini akan mempermudah dan mempercepat penerima layanan sekaligus menjamin keamanan.
"Kalau dulu menggunakan kertas, tanda terima pembayaran itu boleh saja hilang di tengah perjalanan. Kalau sekarang ini dengan penggunaan aplikasi ini para penerima layanan yang telah membayar itu, tanda bukti bayarnya langsung dikirimkan ke HP masing-masing," katanya.
Dia menjelaskan, inovasi ini bagian dari untuk mewujudkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yaitu mengintegrasikan seluruh aplikasi yang ada, kemudian bisa dijadikan sebagai sebuah aplikasi nasional.
"Saya kira ini suatu langkah terobosan yang luar biasa dan kami dukung kantor Imigrasi Jakarta Barat. Kami juga meminta kepada semua kantor imigrasi untuk melakukan replikasi terhadap aplikasi ini sehingga bisa dipakai seragam seluruh Indonesia," ujarnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil