Cara Mudah UMKM Dapatkan Sertifikat Halal

Senin, 04 Maret 2019 – 13:24 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM di bidang batik. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Perdagangan Surabaya Wiwiek Widayati menjelaskan, pihaknya terus melakukan jemput bola untuk sosialisasi pentingnya UMKM memiliki merek serta sertifikat halal.

Selain memberikan kemudahan dalam proses perizinan, pihaknya juga menggratiskan pembuatan merek dagang dan label halal bagi UKM.

BACA JUGA: Industri Kecil dan Menengah Mulai Menggeliat

“Kami memfasilitasi proses sertifikasi halal, baik secara langsung ke sentra UMKM maupun UMKM yang datang ke gedung pelayanan publik,” kata Wiwiek, Minggu (3/3).

Tahun ini, Pemkot Surabaya telah memfasilisati 125 pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.

BACA JUGA: Tokoin Ambil Langkah Revolusioner Kembangkan UMKM Lokal

“Kami memberikan kemudahan ketika mereka mengurusnya. Terlebih minat UMKM di Surabaya baik yang sudah maupun yang ingin mengurus sertifikasi halal terus meningkat,” ujar Wiwiek.

Wiwiek menjelaskan, syarat pendaftaran merek bagi UMKM binaan Dinas Perdagangan ialah KTP, SIUP, KSK, mengisi formulir, dan model logo produk UKM.

BACA JUGA: Bertrand Antolin Rela Jadi Model Gratisan Demi Majukan UMKM

Sementara itu, syarat pendaftaran sertifikat halal ialah KTP, SIUP dan KSK, no P-IRT/ BPOM, serta mengisi formulir yang disediakan.

“Langkah Pemkot Surabaya ini adalah bagaimana meningkatkan daya saing dari para produk UKMM yang dibina Dinas Perdagangan sehingga mereka bisa tembus pasar dan memperluas jaringan pemasarannya,” ujar Wiwiek. (gin/nur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Berharap Pelaku Usaha Mikro Naik Kelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler