Cara Pak Ripto agar Uang Palsu Bisa Disetor Tunai di ATM, Barang Bukti Rp 1 M

Jumat, 27 November 2020 – 18:14 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Semarang, Jumat (27/11). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menangkap empat orang yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu.

Empat pelaku yang ditangkap tersebut yakni Yapto Sudibyo (31) warga Muktiharjo Kidul Kota Semarang, Suripto (51) warga Kabupaten Wonosobo.

BACA JUGA: Edarkan Uang Palsu, JB Akhirnya Ditangkap di Kupang, Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

Dua lagi yakni Achmad Sodikin (49) warga Kabupaten Batang dan Yasir Nugroho (35) warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Polisi menyita barang bukti uang palsu hasil cetakan dengan nominal mencapai Rp1 miliar.

BACA JUGA: Uang Palsu Buat Bayar Honor, Banyak Banget

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis di Semarang, Jumat (27/11), mengatakan pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan pihak bank yang menemukan uang palsu di mesin ATM setor tunai.

"Modus pelaku ini dengan menyetorkan uang lewat ATM setor tunai," katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana.

BACA JUGA: 4 Orang Dibunuh, Sejumlah Warga Bersembunyi di Hutan, Situasi Mencekam

Adapun peran masing-masing pelaku, tersangka Yapto merupakan pencetak uang palsu dengan menggunakan komputer dan mesin printer.

Uang palsu pecahan Rp100 ribu itu kemudian dijual kepada tersangka Sodikin dengan harga Rp2,7 juta per 100 lembar.

Uang palsu itu kemudian dijual kembali kepada tersangka Suripto dengan harga Rp3 juta per 100 lembar.

Oleh tersangka Suripto, uang palsu tersebut masih diolah lagi untuk digabungkan dengan uang asli, sebelum disetorkan lewat ATM.

Ia menjelaskan satu lembar uang asli pecahan Rp100 ribu dibagi menjadi dua untuk selanjutnya ditempel di salah satu sisi uang palsu.

"Uangnya kemudian disetor lewat ATM. Setelah masuk, uang itu diambil lagi lewat ATM lain," katanya.

Bersama dengan pelaku diamankan pula sebuah komputer serta delapan mesin printer yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler