Edarkan Uang Palsu, JB Akhirnya Ditangkap di Kupang, Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 18 November 2020 – 01:05 WIB
Kapolres Kupang Kota AKBP Satria Binti (kiri) bersama Kepala BI perwakilan NTT I Nyoman Atmaja (tengah) dan Kapolsek Kelapa Lima menunjukkan barang bukti sejumlah uang palsu saat jumpa pers di Mapolres Kupang Kota, Selasa (17/11). Foto: Antara/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Seorang pengedar uang palsu senilai Rp354 juta berinisial JB di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi usai menerima laporan dari warga.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satria Binti kepada wartawan di Kupang, saat mengelar jumpa pers, Selasa mengatakan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

BACA JUGA: Korban Kebejatan Pemuda Pemilik Warnet Ini Ternyata Banyak, Semua Laki-laki, Astagaaa

"Kasus ini bermula dari adanya laporan dari salah seorang penjual di Kota Kupang yang menjadi korban kasus pengedaran uang palsu itu," katanya.

Kapolres Kota Kupang mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat di kelurahan Lai Lai Besi Kopan (LLBK).

BACA JUGA: Paket Sandal Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Tak Disangka Isinya Ternyata

“Ada seorang yang membeli kain tetapi saat membayar uang yang digunakan terlihat seperti palsu sehingga ditolak oleh kasir,” ujar Kapolres.

Dari situlah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima.

BACA JUGA: Si Buta Dukun Palsu Tipu Ending, Uang Rp 146 Juta Raib, Anak Gadis Dibawa Kabur, Begini Modusnya

Proses penyelidikan berlangsung kurang lebih selama 1 (satu) bulan di mana tersangka sempat berpindah-pindah domisili sehingga menyulitkan pihak kepolisian untuk menangkap tersangka.

Namun pada awal bulan November polisi berhasil menangkap tersangka ketika tersangka sedang berada di Kota Kupang. Dari hasil penangkapan itu polisi mengetahui bahwa tersangka tinggal di salah satu kos-kosan di ibu kota provinsi NTT itu.

"Dari hasil penyidikan tersangka sempat mengaku bahwa dia sempat menjual barang bukti berupa printer yang digunakan untuk mencetak uang di Kabupaten Kupang desa Oemofa," ujar Kapolres.

Setelah menjual BB printer tersangka sempat berpindah lagi ke kabupaten Timor Tengah Utara dengan membawa uang rupiah yang dipalsukan.

Setelah Kurang lebih satu bulan tersangka datang kembali ke Kota Kupang dan membawa uang palsu dengan tujuan dapat digunakan di kota itu, namun keburu ditangkap pihak kepolisian.

"Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11 jutaan. Anggota kemudian lakukan pengembangan dan didapatkan Rp344 jutaan yang disimpan di rumah saudaranya di Kecamatan Alak," tutur dia.

Dan sejumlah uang palsu itu menurut pemeriksa ahli dari Bank Indonesia wilayah NTT adalah uang yang dicetak menggunakan kertas HVS A4.

BACA JUGA: Dua Sejoli Ini Akhirnya Ungkap Kronologi dan Motif Sampai Tega Menghabisi Mbak Yuliza

Saat ini ujar dia tersangka sudah ditahan, dan ditetapkan melanggar 36 ayat (1), (2), dan ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) Undang – Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Subs Pasal 244 Subs Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler