Cara Si Dalang Pembunuhan Pengusaha Pengaruhi Pelaku Lain, Ternyata

Rabu, 26 Agustus 2020 – 22:54 WIB
Tersangka penembakan bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Pojoksatu

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik olda Metro Jaya mengungkap cara NL - otak kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pengusaha pelayaran di Kelapa Gading - memengaruhi pelaku lainnya dengan berpura-pura kesurupan.

"NL ini kan sempat berpura-pura kesurupan arwah dari orang tuanya. Itu yang kemudian mendorong para pelaku lain termotivasi untuk melakukan pembunuhan sesuai dengan apa yang diperintahkan NL dan M sebagai suami sirinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

BACA JUGA: Ungkap Pembunuhan Bos Pelayaran, Irjen Nana dan Jajaran Diacungi Jempol

Meski telah menetapkan 12 tersangka dan menggelar rekonstruksi dalam kasus tersebut, Yusri mengatakan Kepolisian akan terus mendalami lebih lanjut motif pelaku.

"Kita masih mendalami terus motif daripada pembunuhan tersebut yang memang didalangi oleh NL sendiri," ujar Yusri.

BACA JUGA: Kapolda Beber 2 Motif Penembakan di Kelapa Gading, Ada Ajakan Tidur Bersama

Kepolisian masih melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut untuk kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk disidangkan.

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru seiring berjalannya kasus tersebut.

BACA JUGA: Keluar Kamar Istri Orang Tanpa Busana, AHW tak Berkutik, F Kalap

"Pemberkasan masih berjalan apakah kemungkinan ada tersangka-tersangka lain, masih kita susun," katanya.

Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penembakan yang menewaskan pemilik perusahaan pelayaran bernama Sugiarto (53) yang didalangi oleh karyawatinya yang bernama Nur Lutfiah (34).

Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para tersangka yang bersembunyi di daerah Lampung, Cibubur dan Surabaya.

Sebanyak 12 orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut telah menyandang status tersangka dan terancam hukuman mati. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler