Cari Dana untuk Masjid, Politisi PPP jadi Tersangka di KPK

Kamis, 11 November 2010 – 03:33 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam (OB) tahun 2004Tersangka baru itu adalah anggota DPR RI 1999-2004 dari Fraksi PPP, Sofyan Usman

BACA JUGA: Pemda Boleh Tarik Pegawai Tetangga

Padahal sebelumnya, Sofyan Usman juga menjadi tersangka kasus suap pada pemilihan deputi Gubernur Senior (DGS) BI.

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, mengaku telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diikuti dengan penetapan Sofyan Usman sebagai tersangka
"Benar, ada sprindik baru," ujar Haryono saat dihubungi wartawan di KPK, Rabu (10/11)

BACA JUGA: Menag Imbau Jemaah tak Merokok

"Rincian dan namanya silakan tanya Pak Johan (juru bicara KPK Johan Budi)," imbuh Haryono.

Sedangkan Johan Budi yang dihubungi secara terpisah mengatakan, penetapan Sofyan Usman sebagai merupakan hasil pengembangan dari kasus damkar di OB yang telah menempatkan mantan Gubernur Keprulauan Riau, Ismeth Abdullah, sebagai terpidana
Menurut Johan, Sofyan Usman diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Otorita Batam terkait kasus damkar tahun 2004

BACA JUGA: Bandara Ditutup, 99% JCH Masuk Tanah Suci

Uang dari OB itu itu dimaksudkan untuk membantu tambahan anggaran bagi OB yang dibahas di DPR pada tahun 2004.

"Sprindiknya ditandatangani Pak Haryono kemarin (9/11)KPK menetapkan TSK (tersangka) baru dengan inisial SU (Sofyan Usman), mantan anggota DPR karena diduga menerima sesuatu dari Otorita Batam untuk pembahasan anggaran Otorita Batam," ujar Johan di KPK, kemarin.

Lebih lanjut Johan menyebutkan, Sofyan Usman disangka dengan pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Seperti diketahui, pada persidangan atas mantan Ketua OB, Ismeth Abdullah, terungkap bahwa ada aliran dana dari OB ke Sofyan UsmanAnggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009 itu disebut meminta uang karena merasa telah meloloskan anggaran biaya tambahan (ABT) untuk OB.

Pada persidangan atas Ismeth Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pertengahan Juni silam, mantan Kepala Bagian Anggaran Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Iqbal mengungkapkan, pada tahun 2004 dirinya ditugaskan memantau pembahasan ABT untuk OB di Panitia Anggaran DPRIqbal pun menanyakan tentang ABT untuk OB ke Sofyan Usman yang saat itu duduk di Panitia Anggaran (Panggar) DPR“Yang (anggaran) tahun 2005 masih dibahas, tetapi ABT 2004 sudah disetujui, jumlahnya Rp 10 miliar,” ujar Iqbal menirukan jawaban Sofyan Usman.

Namun menurut Iqbal, dalam pertemuan itu Sofyan Usman sekaligus menyampaikan permintaan tentang bantuan uang“Pak Sofyan Usman bilang minta dibantu karena lagi bangun masjid,” urai Iqbal mengutip permintaan Sofyan Usman.

Lebih lanjut Iqbal juga mengungkapkan, Sofyan Usman kembali menyampaikan permintaan agar soal bantuan untuk pembangunan masjid, karena anggaran untuk OB pada tahun 2005 sebesar Rp 85 miliar sudah disetujui Panggar DPRSelanjutnya, OB mengeluarkan uang Rp 850 juta untuk Sofyan Usman, “Rp 850 juta itu satu persen dari anggaran yang disetujui untuk OB tahun 2005, Rp 85 miliar.  Jadi ketemu Rp 850 juta,” ucap Iqbal.

Sedangkan Sofyan Usman yang pernah dihadirkan pada persidangan atas Ismeth pada 28 Juni silam, memang mengaku menerima uang dari OBSofyan mengungkapkan, dirinya menerima uang dalam dua kali penyerahan.

Namun Sofyan mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK, meski baru Rp 500 juta saja"Sisanya saya mohon ada keringanan karena saya sekarang sudah pensiun," pinta Sofyan kepada majelis hakim yang mengadili Ismeth.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementrian ESDM Siapkan Sumur Baru dan 100 MCK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler