jpnn.com, SINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan itu terjadi di Jalan Laisi, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
BACA JUGA: Perampokan Modus Seperti Ini Lagi Marak, Waspada, Pelaku Masih Berkeliaran
Terduga pelaku berinisial JM (40) tinggal di sekitar lingkungan tersebut.
Di rumah JM sering melakukan transaksi barang haram itu.
BACA JUGA: TNI dan Polri Terus Bergerak, Askar, Nae, Suhardin Sebaiknya Menyerahkan Diri
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Zein Arman mengatakan timnya mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di daerah itu.
Setelah mendapat informasi AKP Zein menurunkan anggota untuk memantau langsung.
BACA JUGA: Kombes Budhi Herdi Susianto: Perintahnya Jelas Menghabisi
"Awalnya kami dapat informasi dari warga. Setelah itu kami melakukan penyelidikan dengan cara memantau tempat yang dijadikan pelaku untuk transaksi narkoba," katanya, Sabtu (12/2).
Saat memantau tempat itu, polisi melihat seorang perempuan yang sesuai ciri-ciri yang disampaikan warga.
"Kami menangkap pelaku JM saat berada di depan rumahnya," tambahnya.
AKP Zein mengatakan anggotanya mengamankan barang bukti berupa dua saset plastik bening yang berisi sabu-sabu seberat 0,60 gram.
"Saat kami melakukan pemeriksaan di rumah pelaku, kami temukan dua saset plastik bening yang berisi sabu-sabu dibungkus tisu. Kami temukan barang buktinya di dapur," katanya.
Kasi Humas Polres Sinjai AKP Fatthuddin membenarkan terkait penangkapan JM.
"Iya, benar, ada IRT kami amankan. Sekarang pelaku di mapolres, ditahan," ujarnya. (mcr29/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : M Srahlin Rifaid