jpnn.com, PARIGI MOUTONG - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Nurhayati alias Yati (19), warga asal Desa Maninili Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo, Sulteng, di sebuah kos Kelurahan Mamboro, Kamis (23/3).
Polres Palu yang dipimpin langsung Kapolres Palu AKBP Chiris R Pusung berhasil membekuk pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Ternyata pelakunya adalah suami korban.
BACA JUGA: Duh Gusti, Siapa Pembunuh Wanita Hamil Ini?
Kapolres Palu dalam keterangannya kemarin (23/3) mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di kos-kosan rekan pelaku sekitar pukul 05.30 wita di Jalan Agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Palu Utara.
“Saya bersama anggota lainnya menangkap pelaku Adi alias AY, umur 21 tahun,” katanya.
BACA JUGA: Utang Berujung Kematian, Sungguh Memilukan
Kapolres Christ Pusung mengungkapkan, saat penangkapan pelaku yang bersembunyi di rumah salah satu rekannya mencoba melakukan perlawanan kepada petugas.
Polisi terpaksa mengeluarkan tembakan ke arah kedua kaki pelaku.
BACA JUGA: Mertua Ketua Hanura Dibunuh Pria Berbadan Tegap
Dari pengakuan pelaku, dia dan korban sudah menikah siri. Dia mengaku cemburu saat mendapatkan informasi istrinya sedang dekat dengan laki-laki lain dan sedang berada di Kota Palu.
Lantas, pelaku bersama ketiga rekannya, yakni FR, DN dan DD dari Desa Maninili Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) datang ke Palu mencari istrinya.
Berdasarkan informasi dari salah seorang rekannya, pelaku kemudian menuju sebuah tempat kos di Kelurahan Mamboro yang diketahui tempat korban menumpang menginap bersama teman wanitanya.
“Korbannya ini belum memiliki pekerjaan dan bukan mahasiswi Akper yang ramai disebut-sebut di sosial media,” ujarnya.
Menurut Christ Pusung, pelaku membunuh istrinya dengan sadar, tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
Pelaku menghabisi korban dengan menikam di beberapa bagian tubuh korban, seperti di leher, dada, belakang dan pinggang sebanyak sekitar lima tusukan.
Pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal hukuman mati.
Tiga rekan pelaku yang sama-sama datang dan ikut membawa korban ke TKP juga ikut ditangkap dan diperiksa sebagai saksi.
“Pelaku dan teman-temannya ini sama-sama satu kampung di Desa Manilili, Kecamatan Tinombo dan usia mereka masih muda sekitar 19 sampai 21 tahun,” pungkasnya. (ron)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekasih Dihujani Tikaman, Jleb! Jleb!, Lupa Berapa Kali
Redaktur & Reporter : Soetomo