jpnn.com, KARAWANG - Satnarkoba Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang pengangguran karena diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
"Tersangka ditangkap di rumahnya, wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon beberapa hari lalu," kata Kasatnarkoba Polres setempat AKP Agus Susanto dalam keterangan tertulis Rabu.
BACA JUGA: Top Banget, AS dan SMR Berani Melawan Polisi
Ia mengatakan, tersangka berinisial Hn (25), warga Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon ini merupakan pria yang belum bekerja atau masih menganggur.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sepuluh bungkus plastik bening yang masing-masing berisi kristal warna putih, satu unit handphone serta timbangan elektik.
BACA JUGA: Sudah Diancam Hukuman Mati, Hendra Masih Bisa Kendalikan 208 Kg Sabu-sabu & 53.969 Ekstasi
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pengedar lain berinisial Bao yang kini belum tertangkap," katanya.
Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan diancam pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
BACA JUGA: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hati-hati
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti