Sudah Diancam Hukuman Mati, Hendra Masih Bisa Kendalikan 208 Kg Sabu-sabu & 53.969 Ekstasi

Sabtu, 11 April 2020 – 13:26 WIB
Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel membawa napi Lapas Tarakan yang menjadi bandar pengendali 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Bandar pemilik 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi yang sebelumnya diungkap pada 13 Maret 2020 lalu akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.

"Kami pastikan dia pemiliknya yang mengendalikan. Pelaku dijemput dari Lapas Tarakan. Upaya menuntaskan pengungkapan jaringan narkoba ini jadi komitmen kami atas perintah bapak Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani agar bandarnya dapat ditangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, Sabtu (11/4).

BACA JUGA: Mahasiswa Mencari Uang Tambahan dengan Cara Tak Halal

Sang bandar narkoba kelas kakap bernama Hendra Sabarudin alias Udin itu teridentifikasi menjadi pengendali ratusan kilogram narkotika yang dipasok ke Kalsel setelah polisi melakukan penelusuran panjang.

Berawal dari penangkapan Dimas yang disergap di Jalan Ahmad Yani Km 274, Simpang Empat Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ketika menyelundupkan ratusan kilogram narkoba dari Malaysia melalui jalur darat di wilayah utara Pulau Kalimantan, polisi terus melakukan pengembangan ke Samarinda, Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Dua Pria Ini Pasrah Temannya Ditembak Mati Polisi

Di Samarinda, ditangkap tersangka Wawan dengan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi serta uang tunai Rp1.100.000.000.

Kemudian dilakukan pengembangan lagi ke aliran dananya dengan melakukan blokir ke beberapa rekening bank dan pada tanggal 4 April 2020 diamankan Sulistyo yang telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perintah Hendra Sabarudin.

BACA JUGA: Ramayana PHK Semua Karyawan

Dari benang merah rangkaian aliran dana yang ditelusuri polisi tersebutlah, sang bandar berhasil ditemukan yang belakangan ternyata Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Tarakan.

"Jadi yang bersangkutan kami pinjam dulu untuk diperiksa. Karena dia statusnya narapidana yang menjadi kewenangan pihak Lapas," sebut Iwan didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto dan Kasubdit 2 Kompol Ugeng Sudia Permana.

Iwan mengungkap jika sang bandar merupakan terpidana kasus narkoba dengan ancaman vonis seumur hidup hingga hukuman mati yang masih berproses.

Seperti diketahui, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah fantastis oleh Polda Kalsel menjadi rekor tangkapan terbesar secara nasional untuk tingkat Polda setelah Polda Metro Jaya yang sebelumnya juga pernah menggagalkan upaya peredaran 288 kilogram sabu di Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan tiga pelaku ditembak mati dalam penangkapan akhir Januari 2020 lalu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler