Cari Pekerjaan, Mbak ER Malah Dibawa SH ke Tengah Sawah, Terjadilah Perbuatan Biadab

Selasa, 22 Februari 2022 – 21:32 WIB
ER pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap SH. Foto: Dok Polda Banten

jpnn.com, TANGERANG - Petugas Polsek Pasar Kemis bersama dengan Polresta Tangerang menangkap seorang pelaku perampokan a pemerkosaan berinisial SH (34) pada Senin (21/2) kemarin.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan SH telah merampok dan memerkosa ER, seorang wanita yang tengah mencari pekerjaan.

BACA JUGA: Fenomena Hujan Es di Surabaya, BMKG Minta Masyarakat Tetap Waspada

“Aksi bejat pelaku ini dilakukan di persawahan Kampung Kelapa , Desa Sindang Sono, Minggu (20/2) dini hari,” kata Zain dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (22/2).

Dia menuturkan kasus ini berawal saat korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA: Ultimatum Kombes Hengki untuk Pelaku Kejahatan, Jangan Coba-Coba Datang ke Bekasi

Ketika itu, tersangka mengunggah lowongan pekerjaan sebagai pegawai di salah satu kafe.

“Hal ini merupakan akal-akalan tersangka untuk menarik minat korban, kemudian korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan kepada SH,” kata Zain.

BACA JUGA: Haris Pertama Harap Polri Bongkar Motif Pelaku Pengeroyokan Dirinya, Ungkap Hasil CCTV

Dari situ, antara korban dan pelaku saling bertukar nomor handphone.

“Kemudian pada Sabtu (19/2) keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara,” ujar Zain.

SH kemudian membawa ER dengan menggunakan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan sebagai tempat bekerja.

“Namun, korban justru dibawa ke persawahan,” kata dia.

Setibanya di lokasi, tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam serta mengambil uang dan telepon genggam korban.

“Pelaku juga memperkosa korban di lokasi itu,” ujar Zain.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Setelah itu korban mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

“Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi. Tidak sampai 1x24 jam, tersangka ditangkap di rumahnya,” tegas Zain.

Dalam penangkapan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel dan pakaian.

BACA JUGA: Anda Mengenal 4 Pria Ini? Mereka sudah Ditangkap

“Atas perbuatannya, pelaku kami tahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” pungkas Zain. (cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler