jpnn.com, TARAKAN - MZ (20) terancam gagal menjadi sarjana ekonomi dari salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kaltim.
Pria yang tinggal di RT 10 Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah ini diciduk aparat kepolisian karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Alasannya Biar Kuat Bantu Istri Jaga Bayi
MZ ditangkap personel Satreskoba Polres Tarakan di rumahnya pada Sabtu (26/8), sekira pukul 17.00 Wita.
“Penangkapan terhadap MZ atas laporan masyarakat,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Ipda Denny Mardyanto, Minggu (27/8).
Ditambahkan Denny, hasil penggeledahan terhadap MZ ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 25,21 gram yang disimpan di kantong celana.
“Selain sabu dengan berat 25,21 gram, Satreskoba juga mengamankan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 300 ribu,” sebutnya.
Dari keterangan yang diperoleh pihaknya, MZ telah menjual barang haram tersebut sejak awal kuliah.
“Pelaku sudah menjual sabu sejak satu tahun lalu. Hasil menjual sabu untuk uang kuliahnya,” tambah Denny.
Karena perbuatannya, MZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*/ell/fen)
Redaktur & Reporter : Soetomo