jpnn.com - Mantan CEO Nissan, Carlos Ghosn melakukan serangan balik dengan melayangkan gugatan ke Nissan.
Langkah tersebut sebagai upaya Carlos Ghosn memulihkan kembali nama baiknya.
BACA JUGA: Pasukan Khusus Membantu Pelarian Carlos Ghosn Ternyata Dibayar Pakai Ini
Dia menggugat Nissan dengan nilai gugatan sebesar USD 1 miliar atau setara Rp 15 triliun.
Dalam gugatan yang diajukannya melalui pengadilan Lebanon, Carlos Ghosn menuduh Nissan telah melakukan tindak pidana yang merugikannya.
BACA JUGA: Fakta Baru Pelarian Carlos Ghosn, Ternyata
Tindak pidana yang dimaksud ialah perusahaan otomotif asal Jepang itu dinilai telah melakukan pencemaran nama baik, serta fitnah terkait masalah yang sempat menimpa dirinya beberapa waktu silam.
Besaran gugatan tersebut terdiri dari dua bagian. Pertama, sebesar USD 588 juta ditujukan sebagai bentuk ganti rugi atas tindakan yang dilakukan Nissan.
BACA JUGA: Nissan Indonesia Melakukan Recall X-Trail, Navara, Hingga All New Livina
Kedua, USD 500 juta lagi dihadirkan untuk kerusakan moral yang telah Carlos Ghosn terima dari berita tersebut.
"Kami memiliki pertempuran panjang di depan kami. Kami akan berjuang sampai akhir. Yang saya minta hanya kompensasi kecil dibandingkan dengan apa yang telah mereka lakukan terhadap saya," jelas Carlos Ghosn.
Sebelumnya, Nissan melaporkan Carlos Ghosn telah mengalihkan dana investasi perusahaan untuk penggunaan pribadi, dan menyalahgunakan keuangan perusahaan.
Dia pun berhasil ditangkap otoritas Jepang pada 2019 dan menjalani masa tahanan selama 130 hari serta telah membayar uang denda senilai 1 miliar Yen.
Namun, pada 29 Desember 2019, Carlos Ghosn melarikan diri dari tahanan rumah dan menuju ke Lebanon. (reuters/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Masalah Fitur Ini, Nissan Recall X-Trail dan Serena, Jumlahnya Wow
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha