jpnn.com, JAKARTA - Gugatan pembatalan merek INSA yang diajukan oleh perkumpulan INSA Johnson kepada Yayasan INSA Manunggal ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini sebagaimana pembacaan putusan yang dibacakan pada 27 September 2019.
BACA JUGA: Penerapan AIS Dimulai 20 Agustus, Begini Respons INSA
Dalam salah satu pertimbangan majelis bahwa dalil itikad baik yang didalilkan penggugat tidak terbukti, dikarenakan pendaftaran merek Indonesian National Shipowner's Association oleh Yayasan INSA Manunggal sesuai amanah Anggaran Rumah Tangga Indonesian National Shipowner's Association (INSA).
Sementara terkait sengketa di dalam tubuh organisasi INSA sudah diputuskan dalam beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum Yayasan INSA Manunggal Alfin Sulaiman menyambut positif putusan Majelis. Putusan ini menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi dualisme kepemimpinan dalam tubuh Organisasi INSA.
“Organisasi INSA yang diketuai oleh Ibu Carmelita Hartoto adalah pemegang sah atas merek INSA berdasarkan Perjanjian yang diberikan oleh Yayasan INSA Manunggal,” tandas Alfin.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Raih Penghargaan Bergengsi dari INSA
BACA JUGA: Buka Puasa Bersama, DPP INSA Undang Ratusan Anak Yatim Piatu
Redaktur & Reporter : Yessy