Penerapan AIS Dimulai 20 Agustus, Begini Respons INSA

Selasa, 06 Agustus 2019 – 23:40 WIB
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Purnomo (batik paling kanan) saat hadir dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Upnormal, Jakarta, Selasa (6/8). Foto dok Forwahub

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai 20 Agustus 2019.

Di mana aturan itu mewajibkan semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia memasang dan mengaktifkan AIS. Sebagai informasi, AIS merupakan sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS),  dan/atau stasiun radio pantai (SROP).

BACA JUGA: Pelni Dukung Pemasangan AIS di Kapal

Sekretaris Umum INSA Budi Halim menuturkan sejumlah pertimbangan lain. Dia mengakui bahwa INSA keberatan dengan salah satu ketentuan yang menyebut kapal tidak boleh dapat surat berlayar bila tidak memasang AIS.

"Padahal ada radio dan VTS yang lain. Yang berat lainnya, nakhoda yang tidak mengaktifkan AIS maka lisensinya akan dicabut. Ini artinya kapal tidak bisa berangkat," bebernya.

BACA JUGA: Terkait Penerapan AIS, Dirjen Hubla: Semua untuk NKRI

Terlebih, menurutnya, dalam ketentuan IMO, hanya kapal dengan panjang 15 meter ke atas, yang wajib dipasang AIS. Artinya, tidak diatur mengenai ketentuan GT.

"PM 7 tahun 2019, tentang pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal berukuran 35 GT ke atas, rujukannya IMO juga sudah menghapus dan mengganti aturan yang dijadikan rujukan oleh PM 7 itu," tandasnya.

BACA JUGA: Direktur Keuangan Terjaring OTT KPK, Begini Reaksi AP II

Meski begitu, dia menegaskan bukan berarti INSA menolak secara mutlak penerapan regulasi.

"INSA pada prinsipnya setuju dan tidak keberatan, namun sangat bijaksana bila aturan ini bisa lebih ringan dan tidak memberatkan," ungkap Budi.

BACA JUGA: Terkait Penerapan AIS, Dirjen Hubla: Semua untuk NKRI

Sementara, Direktur Kenavigasian Basar Antonius menuturkan, sejauh ini pihaknya sudah menggencarkan sosialisasi. Menurutnya, kebijakan yang akan berlaku idealnya sudah dipahami publik, terutama stakeholder yang berkaitan langsung dengan regulasi ini.

"Sudah banyak yang kami lalukan terkait sosialisasi. Kami selipkan informasi ke stakeholder terkait dengan diadopsinya proposal pada Selat Sunda dan Selat Lombok pada Januari dan Juni 2019. Tahun depan kami juga usulkan penambahan AIS base di 25 titik untuk monitor kapal-kapal di AIS A dan AIS B," kata Basar dalam diskusi yang digelar oleh Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Selasa (6/8).(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumpahan Minyak di Pantai Utara Jawa, Kemenhub Terbitkan Notice to Mariner


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler