jpnn.com, JAKARTA - Pemain sinetron Cassandra Angelie ternyata tak ditahan oleh polisi, meski berstatus tersangka atas kasus dugaan prostitusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan Cassandra Angelie juga korban dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Kalina Ocktaranny Sudah Enggak Sanggup Menikah dengan Vicky Prasetyo?
Oleh karena itu, pemain sinetron 23 tahun itu tak menjalani penahanan.
"Status tersangka, tetapi wajib lapor. Pertimbangannya yang bersangkutan di samping sebagai tersangka, juga korban," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1).
BACA JUGA: Tersangka Kasus Prostitusi Cassandra Angelie Tidak Ditahan, Ini Sebabnya
Kemudian, ancaman hukuman terhadap Cassandra Angelie juga hanya satu tahun penjara.
Tak hanya itu pemain Ikatan Cinta tersebut juga dinilai tak akan melarikan diri.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting Akui Hamil Duluan, Ivan Gunawan: Bandel Banget, sih Lu
"Jadi, pasal dikenakan 506 KUHP, kan, ancaman hukuman satu tahun penjara," tutur Zulpan.
"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," tambahnya.
Kekinian, Cassandra Angelie telah diperbolehkan pulang dan harus melakukan wajib lapor.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021), atas dugaan prostitusi.
Polisi juga menangkap tiga pria yang merupakan muncikari atas dugaan kasus tersebut.(mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita