jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperluas cakupan vaksinasi hingga menyasar ke kelompok masyarakat rentan dan yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) alias tanpa KTP.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bagi kelompok tersebut.
BACA JUGA: Menyesal Harus ada Perceraian, Krisdayanti: Saya Banyak Introspeksi
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, upaya memperluas cakupan vaksinasi, salah satunya melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan surat edaran terkait vaksinasi bagi kelompok rentan dan kelompok masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
"Surat edaran ini mengamanatkan kepada Dinas Kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk segera melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait pelaksanaannya," kata Wiku di Graha BNPB, Kamis (5/8).
BACA JUGA: OJK Kembali Gelar Kompetisi Inklusi Keuangan 2021, Total Hadiah Rp130 Juta
Wiku menjelaskan, masyarakat rentan yang dimaksud seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan penghuni lembaga pemasyarakatan (LP).
Lalu penyandang masalah kesejahteraan sosial, pekerja migran Indonesia bermasalah, serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
BACA JUGA: Transaksi Hunian Meningkat, BTN: Geliat Properti Lebih Tinggi pada Kuartal II 2021
Sementara, untuk pelayanan vaksinasi bagi yang belum memiliki NIK, dalam pelaksanaannya dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah.
Untuk lokasi pelayanan vaksinasinya, bertempat di lokasi yang disepakati. "Masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," imbuh Wiku.
Program vaksinasi di Indonesia terus mengalami kemajuan sejak digulirkan mulai 2021 ini.
Per 3 Agustus 2021, capaiannya telah mencakup lebih dari 21 juta orang menerima vaksin lengkap atau 2 dosis vaksin dengan persentase sekitar 10 persen dari total target sasaran vaksinasi sebanyak 208 juta jiwa. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga