jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak mau berpolemik soal dasar pencekalan Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan korupsi e-KTP.
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan, kewenangan pencegahan terhadap seseorang agar tidak bisa ke luar negeri memang ada di direktorat yang dipimpinnya. Namun, tanggung jawab permintaan cegah ada di pihak pemohon yang dalam hal ini institusi penegak hukum.
BACA JUGA: Pencekalan Novanto Sesuai Aturan, Ini Dasar Hukumnya
"Kewenangan mencekal (cegah tangkal, red) memang imigrasi atas nama menteri, tapi permintaan mencekal, tanggung jawab meminta pencekalan, apa alasan dan sebagainya ada di penyidik, pimpinan KPK," kata Ronny kepada JPNN.Com, Rabu (12/4).
Karenanya Ronny juga enggan membeber pertimbangan KPK meminta pencegahan atas Novanto. Sebab, pertimbangan soal pencegahan ada di KPK.
BACA JUGA: Setnov Dicegah, Golkar Harus Mulai Bicara Ganti Ketum
“Ini kan penyidik yang tahu. Dia yang pertimbangkan kenapa (Novanto dicegah, red). Biasanya pertimbangan penyidik itu juga kami pakai untuk melakukan pencekalan," tutur mantan petinggi Polri itu.
Dalam posisinya, Ronny mengatakan juga tidak mau disalahkan jika terjadi dampak hukum bila tidak mengabulkan permohonan cekal. Kecuali, permohonan tidak akan dilayani bila tidak ada surat menyuurat sebagai syarat administrasinya.
BACA JUGA: DPR Belum Satu Sikap soal Pencegahan Novanto? Demokrat?
"Kalau itu (permintaan cekal, red) penting, terus kami tidak cekal, terus ada akibatnya, yang menanggung siapa? Ada dampak hukumnya. Kan yang menanggung yang melakukan pencekalan," tambah Ronny.
Untuk diketahui, DPR secara kelembagaan melayangkan nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo terkait pencegahan atas Setya Novanto. Alasannya, tindakan itu mengganggu kerja pimpinan dewan.
DPR menganggap pencegahan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstusi (MK) No.64 PUU.9/2011 karena tindakan itu memiliki konsekuensi hukum. Sebab, pencegahan ke luar negeri dalam proses penyelidikan belum memiliki kepastian hukum.(fat/jpnn)
(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inikah Alasan DPR Keberatan Novanto Dicegah Imigrasi?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam