jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai pertama kali melaksanakan uji coba jalur prioritas bagi importir dan eksportir terpilih pada Agustus 2022 lalu.
Hal tersebut merupakan inisiatif Bea Cukai untuk mendukung kelancaran arus barang sekaligus meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA: Cegah Peredaran Narkoba, Bea Cukai Optimalkan Pengawasan Lewat Cara Ini
Saat ini, inisiatif tersebut terwujud melalui penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 tentang Mitra Utama Kepabeanan, yaitu importir dan eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Lalu, layanan khusus apa saja yang didapat Mitra Utama (MITA) Kepabeanan?
BACA JUGA: Bea Cukai Hibahkan Barang Eks Penindakan ke Yayasan di Jambi, Lihat Tuh
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyebutkan ada tujuh layanan khusus di bidang kepabeanan yang diberikan Bea Cukai kepada importir dan eksportir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
"Pertama, sebagai mitra utama, importir dan eksportir tersebut mendapatkan pemeriksaan pabean yang relatif sedikit," sebut Hatta Wardhana melalui keterangan yang disampaikan, Kamis (29/12).
Kedua, lanjut dia, dapat melakukan pembongkaran barang impor tanpa penimbunan dan pengajuan permohonan (trucklosing).
Fasilitas ketiga yang diberikan Bea Cukai adalah MITA Kepabeanan dapat melakukan pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping dan permohonan.
Keempat, untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan.
Hatta menyebutkan perusahaan dapat menggunakan corporate guarantee atau surat pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan perusahaan untuk membayar pungutan negara dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaan.
Kelima, untuk MITA Kepabeanan yang merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran berkala.
"Pembayaran berkala adalah penundaan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tanpa dikenai bunga," jelasnya.
Teknisnya, perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Teknis Kepabeanan dengan melampirkan jaminan berupa corporate guarantee atau jaminan lainnya.
"Jika permohonan telah memenuhi syarat, Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea Cukai akan menerbitkan keputusan pembayaran berkala," terang Hatta.
Keenam, para MITA Kepabeanan dalam kegiatan impornya diberikan pengecualian untuk menyampaikan hasil cetak pemberitahuan impor barang (PIB), kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas.
"Selain PIB, mereka juga tidak perlu menyampaikan dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai," papar Hatta Wardhana.
Selain itu juga, kata Hatta, MITA Kepabeanan tidak perlu menyampaikan berkas hardcopy perizinan dari instansi teknis pada kantor pabean yang sudah menggunakan pertukaran data elektronik kepabeanan.
Ketujuh, Bea Cukai juga menyediakan pelayanan dari pejabat yang menangani layanan informasi atau client coordinator khusus untuk MITA Kepabeanan.
Salah satu tugas client coordinator MITA ialah monitoring dan evaluasi perusahaan.
Hatta menyampaikan dengan peninjauan lapangan, Bea Cukai melaksanakan pengujian terhadap beberapa instrumen proses kepabeanan yang dilakukan perusahaan, seperti SOP, aplikasi pendukung, pencatatan persediaan, dan lainnya.
"Sebagai contoh, peninjauan lapangan dilaksanakan Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III dan client coordinator MITA Bea Cukai Belawan kepada PT Serim Indonesia pada tanggal 8 Desember 2022 lalu," sebutnya.
Kegiatan tersebut dimanfaatkan Bea Cukai untuk mengetahui kendala yang mungkin dihadapi perusahaan dan sebagai jembatan komunikasi yang efektif oleh Bea Cukai kepada MITA Kepabeanan.
Hatta menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada MITA Kepabeanan.
Di lain pihak, perusahaan yang menjadi mitra utama Bea Cukai juga harus berkomitmen mempertahankan tingkat kepatuhan yang tinggi atas peraturan kepabeanan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi