jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai mengibahkan barang milik negara (BMN) eks pendindakan kepabeanan dan cukai ke Yayasan Daarut Tauhiid (DT) Pedhli Jambil, Kamis (29/12).
Adapun sejumlah barang yang dihibahkan seperti sepeda dan kasur.
BACA JUGA: Bea Cukai Paparkan Ilmu Kepabeanan dan Cukai pada Mahasiswa di Semarang dan Yogyakarta
Barang-barang yang dihibahkan tersebut merupakan BMN yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Wijang Abdillah mengatakan pemberian hibah ini merupakan salah satu komitmennya dalam upaya memberikan perlindungan dan membantu masyarakat secara berkelanjutan.
BACA JUGA: Dari Lelang, Bea Cukai Tanjung Emas Menyumbang Rp 9,4 Miliar untuk Negara
“BMN eks penindakan kepabeanan dan cukai ini telah diurus status kepemilikannya menjadi barang yang menjadi milik negara untuk dihibahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016, tentang Tata Cara Pelaksanan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan PMK Nomor 240/PMK.06/2014 l," ujarnya.
Penyerahan sejumlah barang itu dihadiri oleh beberapa pihak, seperti perwakilan KPKNL Jambi dan segenap keluarga Yayasan DT Jambi.
BACA JUGA: Selamat, Bea Cukai Pasuruan Kembali Terima Penghargaan dari Gubernur Jawa Timur
Kegiatan itu juga dimanfaatkan Bea Cukai Jambi untuk mengenalkan budaya anti korupsi.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kepeduliaan kepada sesama yang membutuhkan,” pungkas Wijang. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Pacu Industri CPO
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian