jpnn.com, JAKARTA - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo merilis aturan baru soal securities crowdfunding.
Hal itu tertulis dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau securities crowdfunding.
BACA JUGA: Kantongi Izin OJK, Shafiq Jadi Securities Crowdfunding Syariah Pertama di Indonesia
"Peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika," kata Anto dalam keterangan di Jakarta, Rabu (1/9).
Securities Crowdfunding (SCF) adalah skema alternatif pembiayaan bagi UMKM dengan cara patungan dari banyak pemodal melalui skema penawaran efek.
BACA JUGA: Nah Loh! Peraturan OJK Baru Terbit, Bank Bisa Turun Kelas?
SCF biasanya dilaksanakan secara online via website dan aplikasi.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku yaitu 24 Mei 2021.
BACA JUGA: OJK Tekan Perkembangbiakan Pinjol Ilegal di Play Store Google
POJK tersebut mengatur mengenai keharusan bagi penyelenggara layanan urun dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI.
Penyelenggara layanan urun dana dilarang melayani penawaran efek oleh penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.
Larangan tersebut tidak berlaku bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding dan melakukan layanan urun dana berupa penawaran efek bersifat ekuitas saham.
Hingga 31 Agustus 2021, sudah terdapat dua penyelenggara SCF yang mendapat izin OJK, sementara empat penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan.
OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagai turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Dalam ketentuan tersebut diatur lebih rinci dan dilengkapi format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK Menambah Syarat Permodalan Pendirian Bank Baru, Jadi Sebegini...
Redaktur & Reporter : Elvi Robia