Nah Loh! Peraturan OJK Baru Terbit, Bank Bisa Turun Kelas?

Selasa, 24 Agustus 2021 – 06:05 WIB
Peraturan OJK tidak akan membuat perbankan turun kelas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyebutkan sejumlah kelompok bank tak akan turun kelas imbas terbitnya Peraturan OJK (POJK).

Pasalnya, perubahan pengelompokan bank dari bank umum kegiatan usaha (BUKU) menjadi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) tak mewajibkan perbankan melakukan penyesuaian modal inti.

BACA JUGA: BI Sebut Aliran Modal Asing Mencapai Rp 3,49 Triliun dalam 3 Hari

Heru menyampaikan klasifikasi baru perbankan dalam ketentuan baru di Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dipergunakan untuk keperluan internal.

"Digunakan untuk meningkatkan sistem pengawasan, dan memperkuat pengambilan kebijakan industri perbankan," tegas Heru dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (23/8).

BACA JUGA: OJK Menambah Syarat Permodalan Pendirian Bank Baru, Jadi Sebegini...

Menurut dia, dalam ketentuan pengelompokan sebelumnya klasifikasi perbankan memiliki rentang modal inti yang terlalu jauh antarsetiap kelompok.

“Jadi ini tidak ada lagi yang, oh ini terlempar dari tier-nya, kelompoknya, dia turun kelas dan lainnnya, ini tidak ada. Ini untuk lebih ke dalam, ke internal, memudahkan statistiknya, klasternya,” ujar dia.

BACA JUGA: OJK Tekan Perkembangbiakan Pinjol Ilegal di Play Store Google

Heru mengatakan jika perbankan memiliki manajemen risiko dan prudensial yang baik, OJK dapat memberikan izin untuk pembukaan kegiatan baru layanan perbankan tanpa perlu penyesuaian modal inti.

“Kami tidak akan tuntut untuk menyesuaikan modal intinya. Tapi kalau bank punya manajemen risiko yang bagus menurut kami, mereka boleh buka aktivitas kegiatan, perizinan baru, tanpa kami hubungkan dengan modal inti,” ujarnya.

Heru menyebutkan pengelompokan perbankan bersadarkan KBMI ini sudah melalui kajian akademis dan praktik terbaik yang pernah dilakukan negara lain.

"Kami siapkan dan kaji sangat panjang sehingga kita mengeluarkan angka-angka seperti itu," katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/8) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Dalam peraturan tersebut, OJK mengubah aturan pengelompokan bank dari Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI.

OJK membagi KBMI atas 4 kelompok yakni :

- KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun.

- KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.

- KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun.

- KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.

Peraturan ini mengubah ketentuan terdahulu yang disusun saat mandat pengawasan dan pengaturan industri perbankan masih melekat pada Bank Indonesia (BI).

Dalam peraturan sebelumnya, pengelompokan bank berdasarkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) yakni:

- BUKU I untuk bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun.

- BUKU II untuk bank dengan modal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun.

- BUKU III untuk bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun.

- BUKU IV untuk bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler